https://www.traditionrolex.com/27 Pembunuhan Sudah Direncanakan, Mobil Korban Dijual Rp 25 Juta - FAJAR BALI
 

Pembunuhan Sudah Direncanakan, Mobil Korban Dijual Rp 25 Juta

Dua Pelaku Dijerat Pasal Mati

 Save as PDF
(Last Updated On: 29/08/2022)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Polda Bali merilis pengungkapan kasus pembunuhan pegawai bank BPD Gianyar, Gusti Agung Mirah Lestari (42) yang jasadnya ditemukan di pinggir hutan Klatakan di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk di Desa Melaya, Jembrana. Kedua pelaku yakni NSP (31) dan RN (28) yang ditangkap di Bandar Lampung, pada 27 Agustus 2022 sudah merencanakan membunuh korban. 
 
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si. mengungkapkan, dari pengakuan pelaku diketahui motif pembunuhan ini adalah faktor ekonomi. Sebab kedua pelaku ingin menguasai harta korban yakni mobil Honda Brio DK 1792 FAL warna putih. 
 
“Pelaku berinisial NSP bekerja sama dengan temannya RN untuk menguasai harta korban yaitu 1 unit mobil Honda Brio. Mobil sudah kami sita dan 2 ponsel korban,” kata perwira melati tiga dipundak ini, pada Senin 29 Agustus 2022. 
 
Diketahui, pelaku yang merupakan kekasih korban Gusti Mirah Lestari awalnya mengajak Gusti Mirah untuk berjalan-jalan dan makan-makan di daerah Jimbaran.
 
Setelah makan-makan, pelaku mengakui bahwa Gusti Mirah di eksekusi di dalam mobil dalam keadaan mobil masih melaju di jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.  
 
Gusti Agung Mirah Lestari merupakan wanita berusia 42 tahun, yang diketahui merupakan seorang pegawai bank di Gianyar. 
 
Kombes Satake Bayu menjelaskan, kejadian ini berawal pada hari Minggu 21 Agustus 2022 keluarga melaporkan orang hilang di Polres Badung. Pada Selasa, masyarakat melaporkan adanya penemuan jenasah di jalan sekitar Melaya mendekat ke arah Gilimanuk pukul 01.00 Wita. 
 
“TKP penemuan jasad ini adalah dekat selokan Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumbersari Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembarana,” bebernya. 
 
Dari olah TKP dan berdasarkan kamera CCTV diketahui bahwa mobil korban melintas menyebrangi Gilimanuk pada Minggu 21 Agustus 23.00 WITA.
 
“Pelaku NSP bertugas menyetir, sementara itu posisi korban berada di sebelah NSP. Sedangkan pelaku RN bertugas melakukan eksekusi dari kursi belakang,” ujarnya. 
 
Tersangka RN mencekik korban menggunakan tas yang dipakai RN. Hingga korban berhasil dilumpuhkan hingga meninggal dunia. Selanjutnya mayat dibuang di sekitar Jalan Raya Melaya.
 
Sementara itu handphone korban dibuang di daerah Tabanan. Pelaku pun segera melarikan diri dan menjual mobil Mirah Lestari di Boyolali.
 
Dari CCTV ditelusuri jejak pelaku dan dilakukan pengejaran oleh polisi hingga di Banyuwangi lalu ke Situbondo. Pihak kepolisian pun mendapat info bahwa kendaraan ada di Boyolali dan sudah berpindah tangan serta berganti nomor polisi.
 
Mobil milik korban pun dijual seharga Rp 25 juta. Dari pengakuan NSP, dari hasil penjualan mobil tersebut ia mendapatkan uang Rp 10 juta dan RN mendapat bagian Rp 15 juta. 
 
“Para pelaku bergeser ke Jakarta. Polisi terus mengejar pelaku yang posisinya terus berpindah-pindah. Terakhir, pelarian pelaku pun terhenti di Lampung,” terangnya. 
 
Atas perbuatannya, kedua penjahat ini disangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan menyebabkan korban meninggal, diancam dengan hukuman mati. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Empat Hari Tayang, 'Mencuri Raden Saleh' Raih Lebih dari Setengah Juta Komplotan

Sen Agu 29 , 2022
Aksi segelintir anak muda polos namun berbakat yang mengeksekusi pencurian salah satu pusaka terbesar milik negara dalam film Mencuri Raden Saleh berhasil merebut perhatian masyarakat Indonesia.

Berita Lainnya