Peredaran Narkorika di Bali Terungkap, Pri Asal Jakarta Diseret ke Pengadilan

IMG-20260521-WA0011_copy_800x573
Terdakwa Andrie Juned Rizky usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com | Sidang perkara dugaan peredaran narkotika jenis MDMA dan kokain dengan terdakwa Andrie Juned Rizky bin Yakob digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 22 Mei 2026.

Jaksa Penuntut Umum I Dewa Gede Anom Rai dalam dakwaannya mendakwa pria asal Jakarta tersebut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bali.

Terdakwa yang beralamat di Jalan Puri Gading Blok E1 Nomor 16, Lingkungan Bhuana Gubug, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, didakwa melakukan permufakatan jahat bersama seorang bernama Muslim Gerhanto Bunsu (terdakwa dalam berkas terpisah).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan terungkap bahwa terdakwa dan Muslim telah lama saling mengenal dan diduga bersepakat untuk melakukan transaksi jual beli narkotika sejak sekitar Januari 2025.

“Antara terdakwa dan saksi Muslim Gerhanto Bunsu telah terjadi permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika yaitu jual beli narkotika,” demikian isi dakwaan yang dibacakan dalam ruang sidang.

Jaksa menguraikan pola kerja sama keduanya, di mana apabila Muslim mendapatkan pembeli, maka terdakwa akan mencarikan atau menyediakan barang narkotika tersebut. Mekanisme pembayaran kepada terdakwa baru dilakukan setelah barang narkotika berhasil dijual kepada pembeli.

Kasus ini bermula pada 5 Desember 2025, saat Muslim meminta terdakwa menyediakan narkotika jenis MDMA untuk dijual kembali kepada rekannya. Karena saat itu barang belum tersedia, terdakwa kemudian memesan sebanyak 10 paket MDMA kepada seseorang bernama Mike, yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top