Peredaran Narkorika di Bali Terungkap, Pri Asal Jakarta Diseret ke Pengadilan

IMG-20260521-WA0011_copy_800x573
Terdakwa Andrie Juned Rizky usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

Sementara itu, saat penangkapan terhadap Muslim Gerhanto Bunsu, polisi menemukan satu paket serbuk putih yang diduga kokain dan tujuh paket kristal warna coklat yang diduga mengandung MDMA. Barang-barang bukti tersebut disebutkan berasal dari terdakwa Andrie Juned Rizky.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 8025/NNF/2025 tertanggal 31 Desember 2025, barang bukti berupa kristal warna coklat dinyatakan positif mengandung MDMA yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Demikian pula dengan serbuk warna putih yang ditemukan, juga dinyatakan positif mengandung kokain dan masuk dalam kategori Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pemeriksaan fisik barang bukti, hasil pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat elektronik juga menemukan adanya riwayat komunikasi melalui WhatsApp antara Muslim Gerhanto Bunsu dengan kontak bernama “Andre Jr”. Di dalamnya juga ditemukan riwayat panggilan masuk dan keluar yang dinilai berkaitan langsung dengan transaksi jual beli narkotika tersebut.

Jaksa menegaskan, terdakwa sama sekali tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menjual, menjadi perantara, menerima maupun menyerahkan narkotika golongan I jenis MDMA dan kokain.

Atas seluruh perbuatannya itu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top