Peredaran Narkorika di Bali Terungkap, Pri Asal Jakarta Diseret ke Pengadilan

IMG-20260521-WA0011_copy_800x573
Terdakwa Andrie Juned Rizky usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com | Sidang perkara dugaan peredaran narkotika jenis MDMA dan kokain dengan terdakwa Andrie Juned Rizky bin Yakob digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 22 Mei 2026.

Jaksa Penuntut Umum I Dewa Gede Anom Rai dalam dakwaannya mendakwa pria asal Jakarta tersebut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bali.

Terdakwa yang beralamat di Jalan Puri Gading Blok E1 Nomor 16, Lingkungan Bhuana Gubug, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, didakwa melakukan permufakatan jahat bersama seorang bernama Muslim Gerhanto Bunsu (terdakwa dalam berkas terpisah).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan terungkap bahwa terdakwa dan Muslim telah lama saling mengenal dan diduga bersepakat untuk melakukan transaksi jual beli narkotika sejak sekitar Januari 2025.

“Antara terdakwa dan saksi Muslim Gerhanto Bunsu telah terjadi permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika yaitu jual beli narkotika,” demikian isi dakwaan yang dibacakan dalam ruang sidang.

Jaksa menguraikan pola kerja sama keduanya, di mana apabila Muslim mendapatkan pembeli, maka terdakwa akan mencarikan atau menyediakan barang narkotika tersebut. Mekanisme pembayaran kepada terdakwa baru dilakukan setelah barang narkotika berhasil dijual kepada pembeli.

Kasus ini bermula pada 5 Desember 2025, saat Muslim meminta terdakwa menyediakan narkotika jenis MDMA untuk dijual kembali kepada rekannya. Karena saat itu barang belum tersedia, terdakwa kemudian memesan sebanyak 10 paket MDMA kepada seseorang bernama Mike, yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua hari kemudian, tepatnya pada 8 Desember 2025, terdakwa memberitahukan kepada Muslim bahwa barang sudah tersedia dan memintanya untuk mengambil di kantor terdakwa yang berlokasi di kawasan Jimbaran, Badung.

Pada malam harinya, Muslim datang ke kantor terdakwa di Jalan Bandung, Jimbaran dan menerima 10 paket narkotika jenis MDMA yang sudah dikemas di dalam satu amplop. Masih pada malam yang sama, satu paket MDMA tersebut langsung dijual Muslim kepada seseorang bernama Tri Andika Yasa.

BACA JUGA:  Orang Misterius Ngamuk di Perumahan, Pemilik Rumah Dihantam Botol Hingga Kepala Bocor

Selanjutnya pada 10 Desember 2025, Muslim kembali menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dan memberitahukan adanya permintaan tambahan sebanyak empat paket MDMA dari seseorang bernama Emir Aulia.

Dalam percakapan yang dikutip dalam dakwaan, Muslim menulis pesan berbunyi, “ndre, sich ndut ambil Mama (kode narkotika jenis MDMA) 4”, yang kemudian dijawab terdakwa dengan kata “oke”. Empat paket MDMA tersebut kemudian diserahkan dan dijual kepada Emir Aulia dengan sistem pembayaran dilakukan melalui transfer bank.

Jaksa menjelaskan, dari total 10 paket MDMA yang diserahkan terdakwa kepada Muslim, sebanyak lima paket telah terjual kepada pembeli, sedangkan sisanya masih berada dalam penguasaan Muslim saat penangkapan dilakukan.

Pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, petugas kepolisian mendatangi kantor terdakwa di Jimbaran dan melakukan penggeledahan. Dalam proses penggeledahan itu, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tas selempang hitam merek Champion, kartu ATM BCA, buku tabungan BCA, plastik klip bening, serta satu unit handphone iPhone 12 Pro Max.

Sementara itu, saat penangkapan terhadap Muslim Gerhanto Bunsu, polisi menemukan satu paket serbuk putih yang diduga kokain dan tujuh paket kristal warna coklat yang diduga mengandung MDMA. Barang-barang bukti tersebut disebutkan berasal dari terdakwa Andrie Juned Rizky.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 8025/NNF/2025 tertanggal 31 Desember 2025, barang bukti berupa kristal warna coklat dinyatakan positif mengandung MDMA yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Demikian pula dengan serbuk warna putih yang ditemukan, juga dinyatakan positif mengandung kokain dan masuk dalam kategori Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Duduga Edarkan Narkotika di Bali, WNA Estonia Dituntut 16 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Selain pemeriksaan fisik barang bukti, hasil pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat elektronik juga menemukan adanya riwayat komunikasi melalui WhatsApp antara Muslim Gerhanto Bunsu dengan kontak bernama “Andre Jr”. Di dalamnya juga ditemukan riwayat panggilan masuk dan keluar yang dinilai berkaitan langsung dengan transaksi jual beli narkotika tersebut.

Jaksa menegaskan, terdakwa sama sekali tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menjual, menjadi perantara, menerima maupun menyerahkan narkotika golongan I jenis MDMA dan kokain.

Atas seluruh perbuatannya itu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top