KLARIFIKASI-KA saat bertemu sejumlah awak media di Denpasar memberikan keterangan bantahan.
DENPASAR -fajarbali.com |Seorang warga negara asing asal Rusia berinisial KA membantah dirinya melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. KA yang bekerja sebagai informan atau "mata-mata" Polda Bali dan BNN dalam membongkar jaringan narkoba khusus bagi warga asing ini mengaku datang ke Bali secara legal. Bahkan ia membantah tudingan dirinya akan membangun organisasi kejahatan (organize crime) di Bali.
Diketahui, keberadaan KA di Bali saat ini membuat Polda Bali berkirim surat ke Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali. Kini, dugaan organisasi kejahatan dan mempekerjakan WNA secara ilegal itu sedang dilakukan penyelidikan oleh Ditintelkam Polda Bali.
"Jadi kami bersurat ke Kepala Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pengecekan terkait yang bersangkutan yang diduga ada pelanggaran," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto belum lama ini.
Terpisah, KA mengaku dirinya kaget setelah membaca berita di sejumlah media massa online. Apalagi media itu menulis nama terang. Dia tidak menanggapi berita itu karena merasa di fitnah.
"Pemberitaan itu adalah fitnah keji. Saya tidak punya masalah dengan siapapun. Saya juga bukan geng atau ormas. Kalau saya diduga melakukan kejahatan mestinya polisi panggil saya untuk dimintai klarifikasi dan jangan langsung bicara ke media massa. Polisi punya kuasa untuk menangkap," ungkap KA kepada wartawan, Minggu 7 Mei 2023 sore.
Selain itu, KA mengaku selama ini dirinya banyak membantu BNN dan Polda Bali untuk mengungkap jaringan narkotika dari luar negeri yang melibatkan warga negara asing. Dia menegaskan siap untuk ditangkap polisi jika terbukti bersalah.
"Satu saja masalah saya, yaitu membongkar jaringan narkoba. Jadi, tolong hentikan omong kosong ini semua. Saya sangat dirugikan dengan tuduhan seperti ini," pintanya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Bali, Ida Bagus Setiawan mengatakan terkait koordinasi dari Polda Bali tersebut sudah dilakukan tindak lanjut. Pihaknya sudah menelusuri sesuai dengan alamat yang disampaikan Polda Bali yakni di Jalan Badak Agung Nomor 3, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur.
Hasil penelurusan, ternyata alamat tersebut bukan tempat usaha, tapi merupakan Gereja GKPB yang telah terdaftar di Kanwil Kementerian Agama.
"Bahkan Pendeta di gereja itu menjelaskan gereja itu tidak pernah menjadi tempat kegiatan lain dan tidak pernah melibatkan warga negara asing," terang IB Setiawan ke awak media. R-005