Dua hari kemudian, tepatnya pada 8 Desember 2025, terdakwa memberitahukan kepada Muslim bahwa barang sudah tersedia dan memintanya untuk mengambil di kantor terdakwa yang berlokasi di kawasan Jimbaran, Badung.
Pada malam harinya, Muslim datang ke kantor terdakwa di Jalan Bandung, Jimbaran dan menerima 10 paket narkotika jenis MDMA yang sudah dikemas di dalam satu amplop. Masih pada malam yang sama, satu paket MDMA tersebut langsung dijual Muslim kepada seseorang bernama Tri Andika Yasa.
Selanjutnya pada 10 Desember 2025, Muslim kembali menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dan memberitahukan adanya permintaan tambahan sebanyak empat paket MDMA dari seseorang bernama Emir Aulia.
Dalam percakapan yang dikutip dalam dakwaan, Muslim menulis pesan berbunyi, “ndre, sich ndut ambil Mama (kode narkotika jenis MDMA) 4”, yang kemudian dijawab terdakwa dengan kata “oke”. Empat paket MDMA tersebut kemudian diserahkan dan dijual kepada Emir Aulia dengan sistem pembayaran dilakukan melalui transfer bank.
Jaksa menjelaskan, dari total 10 paket MDMA yang diserahkan terdakwa kepada Muslim, sebanyak lima paket telah terjual kepada pembeli, sedangkan sisanya masih berada dalam penguasaan Muslim saat penangkapan dilakukan.
Pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, petugas kepolisian mendatangi kantor terdakwa di Jimbaran dan melakukan penggeledahan. Dalam proses penggeledahan itu, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tas selempang hitam merek Champion, kartu ATM BCA, buku tabungan BCA, plastik klip bening, serta satu unit handphone iPhone 12 Pro Max.










