Sidang Perampokan WNA di Seminyak, Jaksa Ungkap Terdakwa Bawa Parang dan Rekam Aksi

8572
Para terdakwa saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar terkait dugaan perampokan terhadap dua warga negara asing (WNA) di sebuah vila di kawasan Seminyak.Foto/eli

"Mereka kemudian bersama-sama menuju vila setelah memastikan lokasi yang dimaksud," sebut JPU dalam dakwaannya. Setibanya di lokasi, kelompok tersebut langsung mendobrak pintu masuk vila hingga terbuka, kemudian masuk ke dalam bangunan. Saat berada di lantai dua, mereka menemukan korban, Mohamad Aboallh M. Alamro, sedang berada di dalam kamar.

Karena menguasai bahasa Inggris, Ratna berbicara dengan korban, sementara Bayu mencabut parang yang dibawanya. Dalam dakwaan juga disebutkan Bayu meminta Ratna merekam seluruh aksi menggunakan telepon genggam sebagai dokumentasi.

Tak lama kemudian, Bayu mengayunkan bagian belakang bilah parang ke arah tubuh korban secara berulang kali. Pukulan tersebut mengenai bagian belakang lutut, siku kiri, pergelangan tangan kiri, hingga dada kiri korban.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 02/VER/RSKIK/IV/2026 yang diterbitkan Rumah Sakit Kasih Ibu, korban mengalami luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh akibat benturan benda tumpul.

Merasa keselamatannya terancam, korban sempat meminta izin keluar dengan alasan hendak mengambil uang tunai di mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Namun, setelah berhasil keluar dari vila, korban justru melarikan diri untuk mencari pertolongan dan selanjutnya membuat laporan di kantor polisi terdekat.

Mengetahui korban berhasil melarikan diri, kelompok pelaku kemudian menggeledah seluruh ruangan di dalam vila. Dalam dakwaan disebutkan Ratna memerintahkan rekan-rekannya mengambil seluruh barang bawaan yang ada di vila dengan tujuan menekan korban agar menyerahkan uang tebusan.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top