DENPASAR-Fajarbali.com
DENPASAR-Fajarbali.com | Meski sudah menghirup udara bebas setelah mendapatkan asimilasi dari Lembaga Penasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, terpidana 6 tahun penjara I Ketut Sudikerta ternyata masih harus menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.
Hal ini seperti diutarakan Kepala Kanwil KemenkumHAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam rilisnya yang disampaikan kepada media, Rabu (23/2/2022). Disebutkan pula, bukan hanya mantan Wakil Gubernur Bali ini saja yang mendapat asimilasi.
Tapi ada empat warga binaan (WB) laiinya yang juga mendapatkan “hadiah” yang sama.”Meski sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, warga kelima binaan tersebut harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan dalam hal ini Bapas Kelas I Denpasar,’ ujar Jamaruli.
Labih lanjut Jamaruli mengatakan, wajib lapor bagi kelima warga binaan termasuk Sudikerta dilakukan untuk memastikan agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Dijelaskannya, LP Kerobokan memberikan Asimilasi kepada lima Warga Binaan pada Selasa (22/2). Pemberian Kepada lima Warga Binaan tersebut dilakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. pemberian asimilasi tersebut diberikan salah satunya kepada I Ketut Sudikerta.










