DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan peredaran Narkotika dengan terdakwa Andrie Juned Rizki alias Andre bin Yakob (38), Kamis (16/07/2026) masuk pada agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai, S.H., M.H.
Dalam sidang, Jaksa menuntut pria yang pada saat ditangkap tinggal di kawasan Jimbaran itu dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun karena dinilai terbukti terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat serta tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, menyediakan, atau mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrie Juned Rizki alias Andre bin Yakob dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi sepenuhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
"Jika penyitaan dan pelelangan tidak dapat dilaksanakan atau hasilnya tidak mencukupi, maka pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 170 hari, "sebut JPU sembari menyebut perbuatan terdakwa melanggat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










