Dalam persidangan juga terungkap bahwa Andrie tidak beraksi seorang diri. Ia bekerja sama dengan Muslim Gerhanto Bunsu, yang diadili dalam berkas perkara terpisah dan sebelumnya telah dituntut enam tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Hubungan keduanya telah terjalin sejak sekitar Januari 2025 dengan kesepakatan untuk bersama-sama mengedarkan narkotika di wilayah Badung. Berdasarkan fakta persidangan, setiap kali Muslim memperoleh pesanan narkotika dari calon pembeli, ia akan menghubungi Andrie untuk menyediakan barang.
Pembayaran kepada Andrie baru dilakukan setelah narkotika tersebut berhasil dijual kepada pembeli.
Rangkaian perbuatan itu bermula pada 5 Desember 2025 ketika Muslim meminta Andrie menyediakan narkotika jenis MDMA untuk dijual kembali.
Karena stok saat itu kosong, Andrie kemudian memesan 10 paket MDMA kepada seseorang bernama Mike, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tiga hari kemudian, tepatnya 8 Desember 2025, setelah barang diterima, Andrie memanggil Muslim ke kantornya di kawasan Jalan Bandung, Jimbaran, untuk mengambil seluruh paket tersebut.
Pada malam yang sama, sebagian barang langsung dijual kepada pembeli. Selanjutnya, pada 10 Desember 2025, kembali dilakukan transaksi penjualan empat paket MDMA melalui komunikasi pesan singkat.
Dari total 10 paket yang diterima Muslim, lima paket berhasil diedarkan kepada pembeli. Sementara lima paket sisanya bersama sejumlah narkotika jenis kokain masih disimpan hingga akhirnya ditemukan aparat saat melakukan penggeledahan.










