Jaksa Tuntut Terdakwa Peredaran MDMA dan Kokain Tujuh Tahun Penjara

10103
Terdakwa Andrie Juned Rizki usai menjalani sidang tuntutan perkara dugaan peredaran narkotika di PN Denpasar.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan peredaran Narkotika dengan terdakwa Andrie Juned Rizki alias Andre bin Yakob (38), Kamis (16/07/2026) masuk pada agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai, S.H., M.H.

Dalam sidang, Jaksa menuntut pria yang pada saat ditangkap tinggal di kawasan Jimbaran itu dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun karena dinilai terbukti terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat serta tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, menyediakan, atau mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrie Juned Rizki alias Andre bin Yakob dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi sepenuhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

"Jika penyitaan dan pelelangan tidak dapat dilaksanakan atau hasilnya tidak mencukupi, maka pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 170 hari, "sebut JPU sembari menyebut perbuatan terdakwa melanggat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Andrie tidak beraksi seorang diri. Ia bekerja sama dengan Muslim Gerhanto Bunsu, yang diadili dalam berkas perkara terpisah dan sebelumnya telah dituntut enam tahun penjara serta denda Rp300 juta.

BACA JUGA:  Maling Kepergok Nyelinap di Atas Plafon Toko, Gasak Puluhan Slop Rokok

Hubungan keduanya telah terjalin sejak sekitar Januari 2025 dengan kesepakatan untuk bersama-sama mengedarkan narkotika di wilayah Badung. Berdasarkan fakta persidangan, setiap kali Muslim memperoleh pesanan narkotika dari calon pembeli, ia akan menghubungi Andrie untuk menyediakan barang.

Pembayaran kepada Andrie baru dilakukan setelah narkotika tersebut berhasil dijual kepada pembeli.
Rangkaian perbuatan itu bermula pada 5 Desember 2025 ketika Muslim meminta Andrie menyediakan narkotika jenis MDMA untuk dijual kembali.

Karena stok saat itu kosong, Andrie kemudian memesan 10 paket MDMA kepada seseorang bernama Mike, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tiga hari kemudian, tepatnya 8 Desember 2025, setelah barang diterima, Andrie memanggil Muslim ke kantornya di kawasan Jalan Bandung, Jimbaran, untuk mengambil seluruh paket tersebut.

Pada malam yang sama, sebagian barang langsung dijual kepada pembeli. Selanjutnya, pada 10 Desember 2025, kembali dilakukan transaksi penjualan empat paket MDMA melalui komunikasi pesan singkat.

Dari total 10 paket yang diterima Muslim, lima paket berhasil diedarkan kepada pembeli. Sementara lima paket sisanya bersama sejumlah narkotika jenis kokain masih disimpan hingga akhirnya ditemukan aparat saat melakukan penggeledahan.

Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian memastikan seluruh barang bukti yang disita positif mengandung MDMA dan kokain, yang keduanya termasuk Narkotika Golongan I.

Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap telepon seluler milik kedua terdakwa menemukan jejak komunikasi yang menunjukkan adanya kerja sama dan transaksi narkotika yang dilakukan secara berulang.

Jaksa juga menegaskan bahwa terdakwa sama sekali tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, menguasai maupun memperdagangkan narkotika tersebut. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.W-007

BACA JUGA:  Nyalip, Seorang Ibu Hamil Tewas Terlindas Truk

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top