DENPASAR – fajarbali.com | Nana Juhariah terdakwa kasus narkoba yang pada bulan Januari 2014 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar harus gigit jari. Pasalnya, upaya hukum kasasi yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuahkan hasil manis.
Majelis hakim tingkat kasasi yang diketuai Salman Luthan dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Permohonan Kasasi Jaksa, Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 704/Pid.Sus/2013/PN.Dps tanggal 2 Januari 2014.
Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika dan melakukan tindak pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nana Juhariah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan penjara,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim MA sebagaiman tertuang dalam website resmi PN Denpasar.
Menariknya, sebagaiman tertuang dalam website resmi PN Denpasar, vonis ditingkat kasasi ini dibacakan pada tanggal 3 Januari 2015. Tapi pemberitahuan putusan kasasi baru disampaikan pihak PN Denpasar kepada Kejaksaan pada tanggal 10 Januari 2019.
“Kami menerima pemberitahuan putusan kasasi ini pada tanggal 10 Januari 2019,” ungkap Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanda, Senin (11/5/2020) sembari menunjukkan surat pemberitahuan putusan kasasi yang ditandatangani oleh Made Ayu Santi selaku jurusita pengganti di PN Denpasar.
Anehnya lagi, meski pemberitahuan putusan kasasi sudah diterima sejak tahun 2019 lalu, namun pihak Kejaksaan Negeri Denpasar belum juga melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa.”Belum pernah ada dilakukan eksekusi,” terang Eka Windanta.
Pun saat ditanya apakah Kejari Denpasar pernah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Nana Juhariah, Eka Menjawab belum melakukan pengecekan.”Coba nanti saya tanya ke Kasi Intel,” jawab Eka Widanda.
Namun Eka Mengatakan, pihak saat ini telah mengirim pemanggilan kepada terpidana Nana Juhariah yang saat ini tinggal di Jakarta. “Kami sudah memanggil yang bersangkutan (Nana Juhariah), untuk sementara alamat yang kami punya dia tinggal di Jakarta,” pungkasnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Denpasar I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma saat dikonfirmasi mengatakan, selama 9 bulan menjabat di Kejati Denpasar pihaknya belum pernah menerbitkan DPO.”Belum ada DPO, berati ini masih merupakan tunggakkan eksekusi,” jawabnya singkat.(eli).