https://www.traditionrolex.com/27 Apes, Gara-gara Ganja Sintetis 2.55 Gram dan Sabu 0.01 Gram Dua Terdakwa Ini Dipenjara 10 Tahun - FAJAR BALI
 

Apes, Gara-gara Ganja Sintetis 2.55 Gram dan Sabu 0.01 Gram Dua Terdakwa Ini Dipenjara 10 Tahun

“Menghukum kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 23/05/2023)

Erick Sepriyan Nicholas L dan Putri Rahmawati usai mejalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/5/2023).Foto/Eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Nasib yang dialami dua terdakwa kasus Narkotika Erick Sepriyan Nicholas L dan Putri Rahmawati nampaknya tidak semujur Manuela Vitoria De Araujo Farias warga negara Brasil yang dituntut 12 tahun penjara karena oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap terbukti mengimpor kokain seberat 3.6 kilo.

Sebab, kedua terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti ganja sintetis seberat 2.55 gram dan sabu seberat 0.01 gram dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru.

BACA Juga : Selundupkan 3,5 Kilo Lebih Kokain, Gadis Belia Asal Brasil Hanya Dituntut 12 Tahun

Tidak hanya itu, dalam sidang, Selasa (23/4/2023) majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Ni Made Oktimandiani menjatuhkan hukuman penjara terhadap kedua terdakwa ini sama persis dengan tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun penjara. Bedanya hanya pada lamanya hukuman kurungan jika kedua terdakwa tidak membayar denda Rp 1 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, memiliki atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

BACA Juga : Lama Diburu, Polisi Tangkap Jambret Spesialis Turis Asal Karangasem

“Menghukum kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun,” sebut hakim saat membacakan amar putusannya. Diketahui, kedua terdakwa ini diadili karena sebelumnya ditangkap polisi karena menyimpan atau memiliki Narkotika jenis ganja sintetis dan sabu sabu.

Diungkap dalam dakwaan jaksa, penangkapan kedua terdakwa ini berawal pada tanggal 18 Februari 2023 saat terdakwa Putri Rahmawati (terdakwa II) meminta kepada terdakwa Erick Sepriyan Nicholas untuk dibelikan narkotika jenis sabu dan ganja sintetis atau yang sering disebut sinte dengan memberikan uang sebesar Rp 600 ribu.

BACA Juga : Terbaru, Imigrasi Bali Deportasi 118 WNA dari 34 Negara

Tapi setelah terdakwa I sudah memesan dan sudah mentransfer uang kepada penjual, maka meski membatalkan pembelian sabu, uang tidak bisa ditarik atau dikembalikan.”Kemudian terdakwa menerima pesan dari penjual tetang alamat pengambilan barang pesanan berupa sinte,” jelas jaksa.

Terdakwa I sekira pukul 14.30 Wita langsung menuju alamat yang dikirim penjual yaitu di bertempat di  depan rumah no. 8, Jalan Raya Kuta, Gang Cempaka, Banjar Abian Base, Desa Kuta, Kecamatan Kuta. Disebutkan pula bahwa barang pesanan dikemas dalam wadah kopi kapal api.

BACA Juga : Pelaku Aniaya Perempuan Asal Amerika di Pantai Pandawa Ternyata Peselancar Dunia

Usai mengambil tempelan, terdakwa I ditangkap polisi. Saat ditangkap dan digeledah ditemukan satu bungkus kopi kapal apa yang setelah dibuka terdapat tiga paket ganja sintetis seberat 2.55 gram.”Kepada polisi terdakwa mengakui bahwa barang bukti itu milik terdakwa I dan terdakwa II,” sebut jaksa.  

Kemudian polisi membawa terdakwa I ke tempat tinggalnya di Jalan Raya Kuta, Gang Cempaka I, no. 5, Banjar Abian Base, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Disana polisi tidak menemukan barang bukti apapun. Tidak lama berselang terdakwa II yang tinggal serumah dengan terdakwa I datang dan langsung diamankan dan dari tangan terdakwa II ditemukan sabu seberat 0.01 gram netto. W-007

 Save as PDF

Next Post

Peringati World Turtle Day, Bali Safari Lakukan Beach Cleaning Dan Pelepasan Tukik

Sel Mei 23 , 2023
Dibaca: 453 (Last Updated On: 23/05/2023) Pelepasan tukik oleh Bali Safari di Pantai Saba, Gianyar.   Gianyar-fajarbali.com | Dalam rangka memperingati Hari Penyu Sedunia yang jatuh setiap tanggal 23 Mei, Bali Safari melakukan gerakan bersih-bersih pantai dan pelepasan tukik bertempat di Pantai Saba, Gianyar, Selasa (23/5). Hari peringatan ini bertujuan memberikan […]
IMG-20230523-WA0040

Berita Lainnya