https://www.traditionrolex.com/27 Jaksa Tuntut Terdakwa Kurir Shabu dan Ekstasi 9 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Jaksa Tuntut Terdakwa Kurir Shabu dan Ekstasi 9 Tahun Penjara

Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Achmad Abdul Azis dengan pidana penjara selama 9 tahun

 Save as PDF
(Last Updated On: 04/02/2023)

Ilustrasi.foto/net

DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali, Eddy Arta Wijaya dalam sidang, Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri Denpasar menuntut terdakwa Achmad Abdul Azis yang diduga kurir Narkotika jenis shabu dan ekstasi seberat total 8,55 gram netto dengan pidana penjara selama 9 tahun. 

Jaksa dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Achmad Abdul Azis terbukti bersalah tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika

Baca Juga : Tipu Jual Beli Solar Industri, Wanita Kelahiran Denpasar Dituntut 3 Tahun Penjara

Baca Juga : Ada-ada Saja Bule Eropa Ini, Ngaku Dompet Hilang Biar Tidak Bayar Tagihan Hotel

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Achmad Abdul Azis dengan pidana penjara selama 9 tahun,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang yang masih berlangsung secara online. 

Jaksa dalam amar tuntutannya juga memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 2 miliar.”Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun,” sebut jaksa dalam surat tuntutan. 

Baca Juga : Paksa Pacar Aborsi Kandungan, Pengusaha Toko Emas Keturunan Arab Dipolisikan

Baca Juga : Polsek Denpasar Utara Ringkus Maling di Yayasan Taman Mahatma Gandhi, Ternyata Mantan Karyawan

Tuntutan hukuman yang lumayan tinggi yang dimohonkan jaksa ini bukan tanpa alasan. Yang pertama jaksa menyebut bahwa terdakwa tidak menunjang program pemerintah dalam rangka memberantas penyalahgunaan Narkotika. Selain itu, terdakwa juga pernah dihukum dengan kasus yang sama. 

Sebagaimana terungkap dalam fakta  persidangan yaitu keterangan dari  saksi polisi menyebut bahwa terdakwa ditangkap pada tanggal 14 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 WITA di kamar No.305 Singgah Homestay di Jalan Raya Seminyak No.42, Banjar Seminyak, Kuta, Badung. 

Baca Juga : Dua Pemuda Diduga Pengedar Ganja Dituntut 15 Tahun Penjara 

Baca Juga : Ngantuk, Dump Truk Terperosok di Jembatan Tewaskan Sopir

Pada saat ditangkap, polisi langsung melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu petugas menemukan 5 buah plastik klip yang dibalut lakban warna hitam  yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu di saku celana terdakwa. 

Polisi kembali menemukan barang bukti berupa 16 paket yang diduga sabu dan ekstasi sebanyak  13 paket  Setelah dilakukan penimbangan terhadap shabu dan ekstasi beratnya mencapai 13,19 gram bruto atau 8,55 gram netto. 

Baca Juga : Usai Jalani Hukuman Terkait Kasus Perbankan, NS Bakal PTUN-kan OJK

“Menurut pengakuan terdakwa barang bukti shabu dan ekstasi itu akan terdakwa tempel atas perintah orang yang bernama Buduh dengan upah sekali tempel Rp 50 ribu. Tapi terdakwa tidak mengetahui dimana keberadaan Buduh,” tandas saksi polisi sebagaimana tertulis dalam surat tuntutan jaksa.W-007

 Save as PDF

Next Post

Curi Uang Penumpang Pesawat, Porter Nakal Diciduk Polres Kawasan Bandara

Sab Feb 4 , 2023
Pelaku Asal Abiansemal Badung Itu Bertugas Menurunkan Bagasi Penumpang.
IMG_20230204_125134

Berita Lainnya