Miliki Shabu dan Kokain, Ricky Divonis 11 Tahun Penjara

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Ricky Wijaya Atmadja (32) yang disidang karena kasus Narkotika jenis kokain dan shabu divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja. Dalam sidang, belum lama ini di PN Denpasar, majelis hakim dalam amar putusnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai dan menyediakan Narkotika Golong I yang beratnya lebih dari 5 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tuntutan ini lebih rendah 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina.

Pada sidang sebelumnya, jaksa Kejari Denpasar itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” sebut majelis hakim.

Selain menghukum terdakwa dengan hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa yang tinggal di Jln. Bhineka Jaya Gang VIII No. 7 ini dengan pidana denda Rp 1,5 Miliar subsider empat bulan penjara.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun JPU untuk pikir-pikir selama satu minggu. ”Kami beri waktu kepada JPU maupun kepada terdakwa untuk pikir-pikir selama seminggu,” tegas Hakim IGN. Putra Atmaja.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2017 sekira pukul 10.30 Wita di Jln. Tukad Balian Gang 36 A. Penangkapan terdakwa berawal dari ditangkapnya Lina Lailatul Hikmah (terdakwa dalam berkas terpisah) di kamar kost terdakwa.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top