https://www.traditionrolex.com/27 Miliki Shabu dan Kokain, Ricky Divonis 11 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Miliki Shabu dan Kokain, Ricky Divonis 11 Tahun Penjara

(Last Updated On: 03/06/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Ricky Wijaya Atmadja (32) yang disidang karena kasus Narkotika jenis kokain dan shabu divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja. Dalam sidang, belum lama ini di PN Denpasar, majelis hakim dalam amar putusnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai dan menyediakan Narkotika Golong I yang beratnya lebih dari 5 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tuntutan ini lebih rendah 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina.

Pada sidang sebelumnya, jaksa Kejari Denpasar itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” sebut majelis hakim.

Selain menghukum terdakwa dengan hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa yang tinggal di Jln. Bhineka Jaya Gang VIII No. 7 ini dengan pidana denda Rp 1,5 Miliar subsider empat bulan penjara.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun JPU untuk pikir-pikir selama satu minggu. ”Kami beri waktu kepada JPU maupun kepada terdakwa untuk pikir-pikir selama seminggu,” tegas Hakim IGN. Putra Atmaja.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2017 sekira pukul 10.30 Wita di Jln. Tukad Balian Gang 36 A. Penangkapan terdakwa berawal dari ditangkapnya Lina Lailatul Hikmah (terdakwa dalam berkas terpisah) di kamar kost terdakwa.

Dari tangan Lina Lailatul petugas mengamankan 1 buah plastik klip yang didalamnya berisikan satu butir happy five (H5) dan satu buah pipet berisi shabu. Polisi lalu melakukan penggeledahan di kamar kost tersebut.

Dari hasil penggeledahan polisi menemukan 1 buah dompet yang berisikan 17 plastik klip yang berisikan serbuk putih yang diduga kokain. Polisi kembali menemukan sebuah dompet yang didalamnya berisikan 8 plastik klip yang didalamnya juga berisikan kokain dan 15 plastik klip yang dialamnya berisikan shabu.

Jumlah keseluhan barang bukti yang berhasil ditemukan di kamar kost terdakwa adalah 12,88 gram shabu dan 19,51 gram kokain. Selain menemukan barang bukti Narkotika, polisi juga menemukan 35 buah pipa kaca, 2 buah bong, 3 buah timbangan elektrik, 8 plastik klip kosong, dan 4 buah lakban.

Saat ditanyakan kepada saksi Lina Lailatul Hikmah terkait barang bukti kokain dan shabu yang ditemukan polisi, saksi mengatakan semua itu adalah milik terdakwa. Atas pengakuan itu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di kamar kost Latipah (sudah divonis) di Jln. Tukad Balian Gang 36 A.

Setelah itu, terdakwa dibawa ke kamar kostnya di Jln. Bhineka, Badung. Terdakwa mengakui bahwa barang bukti shabu dan kokain yang ditemukan di kamarnya adalah miliknya yang dibeli dari orang yang bernama Doni dengan harga Rp 25 Juta. Oleh terdakwa barang itu akan dijual kembali. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Mantra-Kerta Usung Konsep Rencana Induk Budaya Sebelum Rencana Induk Pariwisata

Ming Jun 3 , 2018
Dibaca: 22 (Last Updated On: 03/06/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Pasangan Calon Gubernur Bali nomor urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan Calon Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) memenuhi undangan Bali Tourism Board (BTB) yang mewadahi 10 asosiasi pariwisata lainnya dalam diskusi bertajuk “Bali Now: Tourism, The Next Five Years” […]

Berita Lainnya