Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian memastikan seluruh barang bukti yang disita positif mengandung MDMA dan kokain, yang keduanya termasuk Narkotika Golongan I.
Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap telepon seluler milik kedua terdakwa menemukan jejak komunikasi yang menunjukkan adanya kerja sama dan transaksi narkotika yang dilakukan secara berulang.
Jaksa juga menegaskan bahwa terdakwa sama sekali tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, menguasai maupun memperdagangkan narkotika tersebut. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.W-007










