DENPASAR-Fajarbali.com|Warga negara asing (WNA) asal Belarus, Siarhei N (33), yang terjerat kasus narkotika, Selasa (9/6/2026), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang masih beragendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fisher Valen Johannes Simanjuntak.
Berdasarkan dakwaan yang tercantum dalam situs resmi PN Denpasar, terdakwa diduga tanpa hak memiliki dan menguasai sejumlah narkotika golongan I, yakni kokain, ganja, MDMA, dan mefedron, dengan total berat bersih mencapai 13,15 gram.
Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa barang bukti tersebut ditemukan di tempat tinggal terdakwa di kawasan Blissful Lotus Villas, Jalan Beringin Nomor 70, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Penemuan itu dilakukan saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung menangkap terdakwa pada 30 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA.
“Penangkapan dan penggeledahan dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Badung dengan disaksikan oleh dua warga setempat, yakni I Ketut AA dan I Wayan H,” demikian disebutkan dalam dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Badung.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang tersimpan di beberapa lokasi berbeda. Sebagian barang bukti ditemukan terkubur di dalam tanah, sebagian berada di saku celana yang dikenakan terdakwa, dan sisanya tersimpan di dalam tas selempang hitam yang dibawanya.
Barang bukti yang disita antara lain dua paket berisi serbuk putih yang diduga kokain, satu paket serbuk cokelat muda yang diduga mefedron, tujuh paket daun kering yang diduga ganja, serta empat paket kristal cokelat yang diduga mengandung MDMA.










