Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, terdakwa direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis rawat jalan, evaluasi psikologis, terapi simptomatis apabila ditemukan gejala lanjutan akibat penggunaan zat, serta rehabilitasi sosial.
Sementara itu, Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung menyimpulkan bahwa terdakwa merupakan pengguna ganja untuk kepentingan pribadi dengan pola penggunaan situasional kategori sedang.
Tim asesmen juga mencatat penggunaan kokain, MDMA, dan mefedron oleh terdakwa bersifat rekreasional. Selain itu ditemukan indikasi gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan ganja. Namun demikian, tim tidak menemukan adanya keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai dakwaan subsider, terdakwa juga dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.W-007










