Diadili, WNA Belarus Didakwa Kuasai Kokain, MDMA, Ganja, dan Mefedron

file_000000008b347208a5f7363277e8cb94_copy_800x533
Ilustrasi

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro warna putih dan sebuah alat pembuka botol yang ditemukan pada sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan terdakwa saat penangkapan.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh narkotika tersebut dengan cara membeli melalui akun Telegram bernama “PIRATES BAY” yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Transaksi disebut dilakukan menggunakan mata uang kripto USDT senilai 1.000 USDT atau setara sekitar Rp16,7 juta. Berdasarkan pengakuan terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan, narkotika tersebut dibeli untuk digunakan sendiri dan bukan untuk diperjualbelikan.

"Total berat bersih barang bukti yang diamankan terdiri atas kokain seberat 1,03 gram, mefedron 1,03 gram, ganja 7,08 gram, dan MDMA seberat 4,01 gram," sebut JPU dalam dakwaan.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1836/NNF/2025 menyimpulkan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung narkotika golongan I.

Kokain yang ditemukan pada terdakwa dinyatakan termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Demikian pula mefedron, ganja, dan MDMA yang seluruhnya tergolong narkotika golongan I berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, hasil pemeriksaan sampel urine terdakwa menunjukkan adanya kandungan Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC), yang merupakan metabolit dari penggunaan ganja. Dalam proses penyidikan juga dilakukan asesmen medis oleh dokter spesialis kejiwaan di RSD Mangusada.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top