ilustrasi-sidang-vonis_169
Ilustrasi sidang.fb/net

Selundupkan 3,2 Kilo Narkotika Jenis MDMA, WN China Dituntut 19 Tahun Penjara

DENPASAR-Fajarbali.com|Warga Negara China benama Lian Kejie (39) yang menjadi terdakwa kasus Narkotika dituntut hukuman 19 tahun penjara. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Tri Suryabuana menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun, " sebut jaksa dalam tuntutannya sembari menyebutkan jika perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dalam Dakwaan Alternatif Kedua.

BACA Juga : Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Agnes Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Selain menuntut hukuman penjara, Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 2 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama dua tahun. Atas tuntutan itu terdakwa mengajukan pembelaan.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024  pukul 16.02 WITA di  Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban. Diketahui, terdakwa sebelum ditangkap, datang ke Bali dari Bangkok, Thailand dengan menumpang pesawat Thai Air.

BACA Juga : Enam Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pulau Seram Ditangkap, Empat Diburu

"Saat tiba di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, petugas Bea dan cukai memeriksa barang bawaan penumpang termasuk barang bawaan terdakwa. Barang bawaan terdakwa yang diperiksa adalah sebuah tas koper warna hitam merk SAINT +2009 , " ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Tri Suryabuana dalam dakwaannya.

Hasil pemeriksaan tas koper terdakwa ditemukan barang yang diduga Narkotika yang dikemas dalam  8 plastik pembungkus warna silver. Berat total barang bukti yang diduga Narkotika yang ditemukan dalam tas terdakwa adalah 3.274,22 gram netto.

BACA Juga : Diduga Nyambi Jadi Calo Sabu, Oknum Pegawai BUMN Diadili

Atas temuan itu terdakwa langsung diamankan petugas Bea dan Cukai yang kemudian pada tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WITA petugas Bea dan Cukai menyerahkan terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan kepada petugas Polisi Polda Bali. W-007

Scroll to Top