https://www.traditionrolex.com/27 Terbukti Pemakai Narkotika, Empat Terdakwa Dipenjara 2 Tahun - FAJAR BALI
 

Terbukti Pemakai Narkotika, Empat Terdakwa Dipenjara 2 Tahun

“Sudah divonis masing-masing 2 tahun penjara. Dan kami selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima,” ujar Yanuar Nahak. 

 Save as PDF
(Last Updated On: 01/11/2023)

Empat terdakwa bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Empat terdakwa kasus Narkotika masing-masing, Taat Bingah Santoso (terdakwa I), I Gede Juliana (terdakwa II), Anak Agung Kompyang Jaya Wiratama (terdakwa III) dan Tekun Tri Hartono (terdakwa IV) divonis hukuman masing-masing 2 tahun penjara.

Dalam sidang, Selasa (31/10/2023) di Pengadilan Negeri Denpasar, keempat terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah bersama sama melakukan tindak pidana tanpa hak menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

BACA Juga : Ajukan Eksepsi, Prof. Antara Sebut Dakwaan Jaksa Amburadul

“Menghukum keempat terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun potong masa tahanan, memerintahkan para terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan,” demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Yanuar Nahak, kuasa hukum para terdakwa saat dikonfirmasi, Rabu (1/11) kemarin membenarkan bila keempat terdakwa sudah divonis. “Sudah divonis masing-masing 2 tahun penjara. Dan kami selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima,” ujar Yanuar Nahak. 

BACA Juga : Beli Sabu Rp 350 Ribu, Pekerja Tukang Bangunan Ditangkap Polres Bandara

Yanuar menambahkan, vonis ini setahun lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan pidana pidana penjara selama 3 tahun. “Pendapat jaksa sama dengan hakim, hanya vonisnya saja yang oleh hakim dipangkas menjadi 2 tahun,” imbuhnya. 

Diberitakan sebelum, keempat terdakwa yang tiga diantara berprofesi sebagai satpam ini ditangkap polisi pada tanggal 17 Mei 2023 pukul 18.00 WITA di Jalan Merpati Gang Nuri I, Banjar Manut Negara, Kelurahan Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat.

BACA Juga : Owner Triple Three Lapor Balik Korban Pengeroyokan Terkait Pasal Penganiayaan

Dari tangan para terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu sabu seberat 0,22 gram. Sebelum penangkapan,  terdakwa Taat Bingah Santoso menghubungi terdakwa I Gede Julianta dan memberitahukan bahwa ia menang judi online sebesar Rp 800 ribu.

“Terdakwa Taat Bingah Santoso juga meminta kepada terdakwa I Gede Julianta untuk dibelikan Narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan dalam sidang. Terdakwa I Gede Julianta lalu menghubungi terdakwa Anak Agung Kompyang dan mengatakan bahwa Taat Bingah Santoso ingin membeli sabu untuk digunakannya bersama sama.

BACA Juga : Saksi Prof Gusti Bagus Wiksuana Sebut tak Ada Penyimpangan Dana SPI

Kemudian terdakwa Anak Agung Kompyang menghubungi terdakwa Taat Bingah Santoso dan mengatakan menyanggupi untuk mencarikan sabu. Kemudian terdakwa Taat Bingah Santoso mengirimkan uang sebesar Rp 650 ribu kepada terdakwa Anak Agung Kompyang.

Setelah menerima uang, terdakwa Anak Agung Kompyang menghubungi Negah Waker (DPO) dan memesan sabu seharga Rp 650 ribu. Setelah dibayar, Negah Waker memberikan alamat tempelan, yaitu di pinggir jalan Kedampang, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

BACA Juga : Pertemuan The 45th of HONLAP Berakhir, Bahas 9 Item Penanganan Narkotika

Selanjutnya terdakwa Anak Agung Kompyang bersama dengan terdakwa I Gede Julianta menuju ke alamat tempelan shabu tersebut. Sesampainya di alamat dimaksud, kedua terdakwa mengambil 1 plastik didalamnya berisi kristal bening Narkotika diduga sabu dan pergi. 

Ketiga terdakwa sepakat untuk menggunakan sabu di rumah terdakwa I Gede Julianta yang saat itu memang dalam keadaan sepi. Kemudian saat terdakwa Taat Bingah Santoso hendak ke rumah I Gede Julianta, dia bertemu dengan kakak kandung yaitu terdakwa Tekun Tri Hartanto. 

BACA Juga : Kepala Kantor SAR Bertemu PJ Gubernur, Sang Mahendra: SAR Harus Siap Walau Personel Terbatas

Keduanya pun akhirnya bersama sama menuju ke rumah I Gede Julianta untuk menggunakan sabu. Saat keempat terdakwa sedang menggunakan sabu, tiba-tiba datang petugas kepolisian yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat berkaitan dengan dengan penggunaan dan peredaran narkotika di sekitar lokasi kejadian langsung melakukan penangkapan.W-007

 Save as PDF

Next Post

Sambut Pergantian Tahun, "GWK Bali Countdown 2024, Sound of Soulz" Hadir Lebih Spektakuler

Rab Nov 1 , 2023
Dibaca: 426 (Last Updated On: 01/11/2023) Press conference “GWK Bali Countdown 2024, Sound of Soulz” di White Rock Beach Club, Pantai Melasti Ungasan, Rabu (1/11).   MANGUPURA-fajarbali.com | Dalam rangka menyambut pergantian tahun baru 2024, Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Badung kembali menggelar event spektakuler bertajuk “GWK Bali Countdown […]
Journey to GWK Bali Countdown 2024

Berita Lainnya