https://www.traditionrolex.com/27 Saksi Prof Gusti Bagus Wiksuana Sebut tak Ada Penyimpangan Dana SPI - FAJAR BALI
 

Saksi Prof Gusti Bagus Wiksuana Sebut tak Ada Penyimpangan Dana SPI

Bahkan kata dia, dana SPI ini semuanya disalurkan untuk pembangunan di lingkungan Unud. 

 Save as PDF
(Last Updated On: 27/10/2023)

Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuana saat  memberikan kesaksian di muka sidang kasus dugaan korupsi SPI Unud untuk terdakwa atas nama I Nyoman Putra Sastra.Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) di Universitas Udayana dengan terdakwa I Nyoman Putra Sastra, Jumat (27/10/2023) dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ada tiga orang saksi yang salah satunya adalah saksi Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuana.

Saksi Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuana, selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan bahwa serapan anggaran dari SPI ini mengatakan tidak ada dana SPI  yang diselewengkan. Bahkan kata dia, dana SPI ini semuanya disalurkan untuk pembangunan di lingkungan Unud.  Saksi mengatakan, dia mengetahui bahwa tidak ada dana SPI yang selewengkan karena saksi merupakan penanggung jawab penggunaan dana SPI. 

“Saya yang paling tahu bahwa dana SPI yang terkumpul itu memang untuk pembangunan karena, seperti diketahui, Unud semenjak 2018 hingga sekarang, telah melakukan banyak pembangunan dengan dana SPI, karena dana-dana yang lain, itu tidak bisa digunakan. Mengingat dana yang lain itu digunakan untuk operasional,” jelas Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuana.

BACA Juga : Bule Australia Kehilangan Putri Kembarnya, Tuding Dibawa Kabur Mantan Istri

Dia juga mengatakan, selama dirinya menjabat sebagai  Wakil Rektor II, dana SPI digunakan untuk membangun dan tidak ada untuk yang lain. Ia menyebut pembangunan yang menggunakan  dana SPI antara lain, membangun bangunan yang sudah 11 mangkrak di Jalan Diponegoro dan sudah diselesaikan dengan dana SPi di tahun 2020.

Selain itu, kata saksi, ada juga gedung fakultas MIPA yang mangkrak, dan sudah diselesaikan dengan dana SPI. “Ada juga gedung baru seperti Fakultas Kedokteran dan gedung lain yang menggunakan dana SPI. Dana SPI ini sama sekali tidak ada digunakan untuk yang lain, murni untuk pembangunan di Unud,” sebutnya. 

Sementara, I Wayan Purwita selaku pengacara terdakwa Nyoman Putra Sastra menjelaskan dari saksi yang dihadirkan dari paparan saksi yakni Wakil Rektor II, yang pertama, pihaknya tidak menemukan adanya keuntungan apapun yang diperoleh dari kliennya terkait dengan dana SPI dan juga penggunaannya.

BACA Juga : Diduga Kurir Sabu, Pria Kelahiran Banyuwangi Dituntut 10 Tahun Penjara

Pihaknya juga sudah menanyakan kepada saksi, untuk dana SPI apakah sudah dilakukan audit setiap tahun.”Saksi menyebut bahwa sudah dilakukan audit baik itu internal, maupun dari BPKP. Jadi tidak ditemukan adanya aliran dana ke klien kami ataupun ke keluarganya,” jelasnya.

Terkait dakwaan kedua tentang pemalsuan, bahwa Unit Sumber Daya Informasi (USDI) itu sifatnya menginput data dan semua atas arah pimpinan. Dalam hal ini, bisa dikatakan kalau tidak ada unsur hukum dengan sengaja atas kemauan sendiri melakukan pemalsuan.

BACA Juga : Kerap Gonta Ganti Pacar, Selegram Cantik Ini Bunuh Jabang Bayi di Toilet Kamar Hotel Di Kawasan Legian

Kemudian ketiga terkait pertanyaan jaksa ,bahwa SPI ini tidak ada payung hukumnya?.”Ternyata laporan yang dilakukan setiap tahun, kepada Kementerian Keuangan, KemenristekDikti, bahwa tidak ada teguran terkait pungutan SPI ini. Artinya, kalau memang itu ada pelanggaran, tentu pastinya ada teguran dari kementerian,” bebernya.

Untuk payung hukum SPI ini telah ditetapkan berdasarkan peraturan menteri Ristek no 39 tahun 2017 dan Permendikbud no 25 tahun 2020. “Jadi itu yang saya lihat, bahwa klien kami dalam hal ini tidak terkait sama sekali dengan aliran dana SPi. Kalau kita bicara korupsi, kan harus ada kerugian negara, dan harus ada juga penerimaan yang sifatnya melawan hukum. Namun itu tidak kita temukan disini,” pungkasnya.

BACA Juga : Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Pencucian Uang 12 Tahun Penjara

Seperti diketahui dalam perkara dugaan korupsi dana SPI Unud ini tidak hanya I Nyoman Putra Sastra yang dijanjikan terdakwa, masih ada tiga orang lagi. yaitu, I Ketut Budiartawan, I Made Yusnantara, dan Rektor Unud non aktif Prof. I Nyoman Gde Antara, mereka sidang dengan bekas terpisah.W-007

 Save as PDF

Next Post

GAFT 2023 Digelar Serentak Di 7 Kota Besar Indonesia, Hadirkan 30 Ribu Kursi Penerbangan Dengan Diskon Tiket Hingga 80 Persen

Jum Okt 27 , 2023
"Dalam GATF 2023, Garuda Indonesia mempersiapkan sedikitnya 30 ribu kursi penerbangan di beberapa rute yang menjadi pilihan utama para pengguna jasa baik rute domestik maupun rute internasional dengan ragam pilihan promo diskon hingga 80 persen serta penawaran nilai tambah lainnya"
GAFT 2023_Level21

Berita Lainnya