Terdakwa Michael Wijaya usai mengikuti sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut Michael Wijaya (36) terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang, Kamis (25/10) kemarin di Pengadilan Negeri Denpasar.
JPU Hariado Saragih dalam amar tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan hakim Hari Supriyanto menyatakan terdakwa Michael Wijaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
BACA Juga : Ricuh di Depan Atlas Beach, Dua Bule Australia Dikeroyok Hingga Babak Belur
Terdakwa diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain Atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
“Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghilangkan terdakwa Michael Wijaya dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa dalam surat tuntutannya.
BACA Juga : Hotman Paris Minta Jaksa Agung Cabut Dakwaan Prof Antara
Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi pengacara Agus Sudjoko dkk., diberi kesempatan untuk mengajukannya pembelaan pada sidang pekan depan.”Sidang saya tutup dan akan kembali dibuka pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” sebut hakim sambil mengetuk palu.
Mendengar tuntutan itu terdakwa Michael Wijaya yang duduk di kursi terdakwa nampak sedikit kecewa. Terlihat terdakwa nampak enggan untuk meninggalkan kursi terdakwa meskipun sidang telah usai. Butuh beberapa saat baru terdakwa beranjak dari kursi dan kembali ke ruang tahanan sementara di PN Denpasar.
BACA Juga : Diduga Perantara Jual Beli Narkotika, Yunus alias ED Dituntut 8 Tahun Penjara
Diketahui, terdakwa Michael Wijaya didudukan di kursi pesakitan PN Denpasar karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang didapat dari hasil jual beli Narkotika. Aktivitas jual beli Narkotika itu dilakukan terdakwa sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Hasil dari penjualan Narkotika ini diduga oleh terdakwa dibelikan beberapa aset seperti, tanah, rumah dan juga kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Tapi atas perkara ini aset terdakwa yang diduga dibeli dari hasil jual Narkotika ini sebagai tuntutan jaksa semuanya dirampas untuk negara.
BACA Juga : BNN RI jadi Tuan Rumah Pertemuan HONLAP Ke-45 di Bali
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, dalam menjalankan aksinya terdakwa sering menggunakannya rekening milik orang lain untuk transaksi Narkotika. Aliran dana yang masuk ke rekening bank yang diduga milik tidak bernilai ratusan juta rupiah. W-007