https://www.traditionrolex.com/27 Kerap Gonta Ganti Pacar, Selegram Cantik Ini Bunuh Jabang Bayi di Toilet Kamar Hotel Di Kawasan Legian - FAJAR BALI
 

Kerap Gonta Ganti Pacar, Selegram Cantik Ini Bunuh Jabang Bayi di Toilet Kamar Hotel Di Kawasan Legian

Malu Ketahuan Hamil Dengan Pacar Baru Asal Singapura

 Save as PDF
(Last Updated On: 26/10/2023)

TERSANGKA-Tersangka ZDL digelandang ke mapolres Kawasan Bandara untuk jalani pemeriksaan. 

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Dari hasil pemeriksaan model cantik, tersangka ZDL, mengakui bahwa bayi yang dibunuhnya itu melahirkan dalam keadaan normal. Di mana, saat itu usia jabang bayi sudah 38 Minggu. 
 
“Bisa dikatakan usia itu (38 minggu) sudah bisa melahirkan. Karena paginya sekitar pukul 03.00 wita pelaku sakit perut mules-meles dan bolak balik ke toilet akan buang air besar namun tidak ada keluar,” ungkap Kapolres Kawasan Bandara AKBP Ida Ayu Wikarniti saat jumpa pers di mapolres Bandara, Kamis 26 Oktober 2023. 
 
Dijelaskanya, tersangka ZDL asal Semarang yang merupakan model cantik sekaligus endorse dan selegram ini berlibur di Bali sejak Rabu 11 Oktober 2023. Ia datang bersama pacar barunya, seorang warga Singapura dan rencananya menginap selama 4 hari dan pulang Minggu 15 Oktober 2023. 
 
“Bahkan dia sudah membeli tiket PP (Pulang Pergi). Pacar barunya ini asal Singapura baru dikenal 4 bulan,” bebernya. 
 
Kapolres Wikarniti mengatakan tersangka ZDL ini diduga kerap gonta ganti pacar sehingga dia tidak tahu siapa anak dari jabang bayinya tersebut. Mungkin karena malu punya anak, tersangka ZDL berniat cepat melahirkan dan membunuh bayinya sendiri agar tidak ketahuan sang pacar. 
 
“Jadi, pacar barunya itu tidak tahu kalau tersangka hamil. Karena kondisi tersangka ini kurus dan tidak terlihat seperti hamil. Untuk menutupi kehamilanya tersangka selalu menolak berhubungan dengan alasan datang bulan,” ungkapnya. 
 
Nah, proses melahirkan pun tiba. Sekitar pukul 07.00 wita tersangka duduk di kloset karena perutnya sakit. Satu jam kemudian, sekitar  pukul 08.00 wita, ia merasakan ada yang keluar selanjutnya menekan kran air kloset untuk menyiram. Tak lama berselang, tersangka merasakan ada yang keluar ke dua kalinya. 
 
“Setelah itu pelaku baru melihat ada seorang bayi dalam kloset yang baru dilahirkan. Selanjutnya pelaku kembali menekan kran dan menyiram dengan air kloset. Bayi tersebut sempat menangis. Karena pelaku takut karena ada pacarnya asal Singapura yang berada di kamar lagi tidur, pelaku menutup kloset dengan penutupnya,” ungkapnya. 
 
Setelah membersihkan badanya yang penuh bercak darah, tersangka mengambil plastik laundry warna putih dari kopernya, dan kembali ke toilet. Ia mengambil bayi tersebut dari kloset lalu di bungkus dengan plastik laundry warna putih tersebut. “Kemudian plastik berisi jasad bayi di simpan di lemari pakaian di sebelah koper,” ujar AKBP Wikarniti. 
 
Kurang lebih sekira  pukul 14.30 wita, tersangka ZDL keluar hotel dan meninggalkan hotel dengan menggunakan taksi online menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia membawa serta tas plastik berisi orok bayi tersebut. 
  
Setiba di Bandara Ngurah Rai sekira pukul 15.00 wita tersangka turun dari mobil Sigra taxi online, lanjut menuju ke ke counter untuk check in. Sementara ia tetap membawa tas plastik berisi orok tersebut. 
 
Sekira pukul 15.15 wita, tersangka keluar dari Terminal dan menuju ke taman di Drop Zone 2 Terminal Keberangkatan Domestik. Sempat duduk di pinggir taman, ia lalu membuang tas plastik tersebut ke tong sampah warna hijau. 
 
Selanjutnya, ia terbang berangkat ke Solo, Jawa Tengah. Dalam hitungan jam, plastik berisi orok tersebut ditemukan saksi tukang bersih Bandara bernama Ni Wayan Darmiati dan melaporkan penemuan ke Polres Kawasan Bandara. Seminggu kemudian, tersangka ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Bandara pada Kamis 19 Oktober 2023 di Semarang, Jawa Tengah.
 
“Dalam kasus ini kami menjerat tersangka dengan Pasal 342 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Seluruh barang bukti sudah kami sita,” tandasnya. R-005
 Save as PDF

Next Post

Diduga Kurir Sabu, Pria Kelahiran Banyuwangi Dituntut 10 Tahun Penjara

Kam Okt 26 , 2023
Rizki Apriyanto (25) hanya bisa pasrah saat mendengar dirinya dituntut 10 tahun penjara
rizki apriyanto

Berita Lainnya