https://www.traditionrolex.com/27 Diduga Kurir Sabu, Pria Kelahiran Banyuwangi Dituntut 10 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Diduga Kurir Sabu, Pria Kelahiran Banyuwangi Dituntut 10 Tahun Penjara

Rizki Apriyanto (25) hanya bisa pasrah saat mendengar dirinya dituntut 10 tahun penjara

 Save as PDF
(Last Updated On: 26/10/2023)

Terdakwa Rizki Apriyanto.Foto/Eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria kelahiran Banyuwangi bernama Rizki Apriyanto (25) hanya bisa pasrah saat mendengar dirinya dituntut 10 tahun penjara dalam sidang, Kamis (26/10)/2023) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Kartika Widnyana dalam sidang menyatakan terdakwa yang ditangkap di Jalan Pulau Galang ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara atau kurir dalam jual beli Narkoba sebagai dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.

BACA Juga : Kerap Gonta Ganti Pacar, Selegram Cantik Ini Bunuh Jabang Bayi di Toilet Kamar Hotel Di Kawasan Legian

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa dalam tuntutannya.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara dari PBH Peradi Denpasar itu akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.”Kami mohon waktu untuk mengajukan pembelaan yang mulai,” pinta kuasa hukum terdakwa.

BACA Juga : Model Cantik Itu Terekam Kamera CCTV Saat Buang Jasad Bayi di Parkiran Bandara

Diberitakan sebelumnya, jaksa dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 17.45 wita di Jln. Pulau Galang No. 4X Br. Pemogan Kel. Pemogan Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti Narkotika jenis sabu sabu seberat 147,70 gram yang terdakwa kemas ke dalam plastik klip sebaiknya 58 buah. Sebelum ditangkap, terdakwa mengambil tempelan berupa dia plastik klip masing-masing berisi narkotika jenis sabu.

BACA Juga : Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Pencucian Uang 12 Tahun Penjara

Kemudian terdakwa membawa ke tempat kos terdakwa di Jln. Betngandang I No. 4 Br. Betngandang Ds/Kel. Sanur Kauh Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar dan langsung memecah 1  plastik klip narkotika jenis shabu tersebut menjadi 56  paket, dan 1 paket lagi disimpan oleh terdakwa.

Terdakwa lalu oleh orang yang bernama Aziz diminta untuk menempel sebanyak 10 paket narkotika di daerah Jln. Pulau Galang Pemogan Denpasar Selatan dengan imbalan berupa uang sebesar Rp. 50.000  untuk sekali tempel. 

BACA Juga : Ricuh di Depan Atlas Beach, Dua Bule Australia Dikeroyok Hingga Babak Belur

Tapi apes, saat terdakwa tiba ditempat untuk menempel sabu, tiba-tiba datang petugas kepolisian menangkap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam tas Selempang warna hitam yang terdakwa gunakan saat itu berupa.

Pada saat diinterogasi terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika jenis shabu di kamar kos terdakwa kemudian polisi membawa terdakwa ke tempat kos terdakwa menunjukkan 1 buah tas ransel warna biru berisi sabu yang berada di dalam lemari pakaian.W-007

 Save as PDF

Next Post

Bule Australia Kehilangan Putri Kembarnya, Tuding Dibawa Kabur Mantan Istri

Kam Okt 26 , 2023
Bingung Mau Mencari Kemana
IMG_20231026_192332

Berita Lainnya