https://www.traditionrolex.com/27 Beli Sabu Rp 350 Ribu, Pekerja Tukang Bangunan Ditangkap Polres Bandara - FAJAR BALI
 

Beli Sabu Rp 350 Ribu, Pekerja Tukang Bangunan Ditangkap Polres Bandara

Ditangkap di Sebuah Gang Usai Transaksi

 Save as PDF
(Last Updated On: 30/10/2023)

DITANGKAP-Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai menangkap tukang bangunan, YS, membawa sabu sabu. 

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Pria berinisial YS (32) seorang tukang bangunan asal Banyuwangi, Jawa Timur, diciduk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai di sebuah gang di Jalan Bandara Ngurah Rai Banjar Segara Kuta Badung, pada Selasa 24 Oktober 2023. Ia kedapatan membawa sabu untuk dikonsumsi sendiri. 
 
Dari tangan YS, diamankan barang bukti shabu-shabu seberat 1,27 gram bruto atau 0,93 gram netto. Saat ditangkap, YS mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah. Beruntung anggota Sat Resnarkoba melihatnya dan  meminta pelaku untuk mengambilnya kembali. 
 
Kasat Resnarkoba AKP Wayan Selamet S.Ag., M.Si, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai tukang bangunan asal Banyuwangi Jawa Timur terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.
 
“Tersangka YS merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan sebuah informasi dari masyarakat,” ujar AKP Selamet, pada Senin 30 Oktober 2023. 
 
AKP Selamet menyebutkan dalam penangkapan itu pihaknya mengamankan YS beserta barang bukti 1 buah plastik warna hitam. Di dalam plastik berisi bungkusan masker yang berwarna hijau berisi 1 plastik klip berisikan benda kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu. 
 
“Pelaku YS mengakui kalau barang bukti tersebut merupakan adalah barang miliknya. Selanjutnya pada malam itu juga anggota bergerak menuju TKP kedua di Jalan Glogor Carik Denpasar Selatan yang merupakan tempat tinggal pelaku,” ujarnya. 
 
Dalam penggeledahan di kamar kosnya ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak bertuliskan “Meadjohnson” yang didalamnya terdapat 1 buah pipet warna putih, 1 buah pipet kaca, dan 1 buah tutup botol warna biru.  
          
“Tersangka YS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun  serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar,” bebernya.  
 
Hasil interogasi, tersangka YS mengakui mendapatkan shabu-shabu ini melalui perantara temannya dengan harga yang dibelinya seharga Rp. 350 ribu. Hingga saat ini pria yang hanya tamatan sekolah dasar ini membeli shabu-shabu sudah ke tujuh kalinya untuk dikonsumsi sendiri. R-005
 Save as PDF

Next Post

Indosat Raih Pendapatan Rp37,4 Triliun Sepanjang Sembilan Bulan Tahun 2023

Sen Okt 30 , 2023
Dibaca: 847 (Last Updated On: 30/10/2023) Indosat Ooredoo Hutchison catatkan kinerja keuangan yang solid pada 9 bulan termasuk peningkatan yang signifikan pada total pendapatan dan EBITDA secara Year-on-Year (YoY). Sepanjang sembilan bulan pertama tahun 2023 (9B23), Indosat membukukan total pendapatan sebesar Rp37,4 triliun. (Foto: ist)   JAKARTA-fajarbali.com | Indosat Ooredoo Hutchison […]
Indosat

Berita Lainnya