Bahas Problematika RAPBN 2027, Komite IV DPD RI Undang Akademisi

IMG-20260902-WA0018
Anggota Komite IV DPD RI Utusan Provinsi Bali, I Komang Merta Jiwa. ist

*Penyusutan porsi TKD dinilai berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah, terutama daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), dalam menjalankan pelayanan publik dan pembangunan.

DENPASAR-fajarbali.com | DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite IV DPD RI bersama akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (FEB Unud), Dr. I Wayan Sukadana, dan Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Denpasar, Senin (31/8/2026).

Dalam RDPU itu, dibahas soal target pertumbuhan ekonomi mendekati 6 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Target tersebut dinilai perlu diuji kredibilitasnya di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tekanan terhadap dunia kerja.

FITRA menilai target pertumbuhan ekonomi hampir 6 persen cukup berat dicapai di tengah ketidakpastian global dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). FITRA juga menyoroti pelaksanaan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang dinilai mendorong resentralisasi kewenangan dan anggaran. 

Kondisi itu tercermin dari penurunan porsi Transfer ke Daerah (TKD) yang disebut turun dari 28,24 persen pada 2023 menjadi 17,94 persen pada RAPBN 2027.

Penyusutan porsi TKD dinilai berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah, terutama daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), dalam menjalankan pelayanan publik dan pembangunan.

Akademisi FEB Unud, Dr. I Wayan Sukadana, mengingatkan potensi dampak tingginya imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) terhadap penyaluran kredit produktif. Imbal hasil SBN 10 tahun yang dipatok sekitar 6,9 persen dinilai berpotensi mendorong perbankan lebih memilih menempatkan likuiditas pada surat utang pemerintah dibandingkan menyalurkannya kepada sektor produktif.

Kondisi tersebut dikenal sebagai crowding-out effect dan dikhawatirkan dapat menghambat pembiayaan dunia usaha serta pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA:  INKINDO Pertegas Komitmen sebagai Mitra Strategis Pembangunan Nasional

Sukadana juga mengingatkan risiko pengelolaan investasi oleh BPI Danantara. Apabila investasi mengalami kerugian dan membutuhkan dukungan pemerintah, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan beban baru terhadap APBN.

Selain persoalan fiskal, RDPU turut menyoroti pelaksanaan program prioritas nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG). Akademisi dan FITRA mendorong agar program tersebut dilakukan secara bertahap melalui proyek percontohan, bukan sepenuhnya diterapkan secara terpusat.

Skema yang terlalu tersentralisasi dinilai berpotensi menciptakan monopoli baru dan mengurangi peran pelaku usaha lokal, termasuk warung di sekitar sekolah.

Komite IV DPD RI juga mendorong optimalisasi sumber penerimaan baru dari ekonomi digital. Potensi sektor ekonomi digital yang disebut mencapai sekitar Rp1.400 triliun dinilai perlu digali, salah satunya melalui penguatan pendataan gudang transit atau fulfillment warehouse perusahaan e-commerce.

Dari sisi daerah, akademisi Unud merekomendasikan evaluasi insentif pajak kendaraan listrik, khususnya mobil listrik mewah yang dinilai lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat mampu. Pemerintah daerah juga didorong mengoptimalkan penerimaan dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas vila atau hunian nonhotel di Bali.

Persoalan lain yang mengemuka adalah fleksibilitas anggaran. Mekanisme perubahan APBN dinilai lebih fleksibel dibandingkan perubahan APBD yang masih terikat pada periode dan prosedur tertentu. Ketimpangan mekanisme tersebut dinilai perlu dievaluasi agar daerah memiliki ruang yang lebih adaptif dalam merespons kebutuhan masyarakat.

Anggota Komite IV DPD RI Utusan Provinsi Bali, I Komang Merta Jiwa, mengatakan seluruh masukan dari akademisi dan FITRA akan menjadi bahan penting bagi DPD RI dalam menyusun pertimbangan atas RUU APBN 2027.

“Seluruh masukan teknokratis dari akademisi dan FITRA menjadi basis data yang sangat kuat bagi DPD RI dalam menyusun surat pertimbangan resmi atas RUU APBN TA 2027 untuk disampaikan kepada DPR RI dan pemerintah,” kata Merta Jiwa. [rel/gde]

BACA JUGA:  “Stunting Bukan Takdir: Komisi IX DPR RI dan Kemendukbangga/BKKBN Bali Tekankan Perencanaan Keluarga menuju Generasi Emas 2024 di Datah, Karangasem

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top