DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Bali dalam rangka Inventarisasi materi Penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Rapat kerja dengan jajaran Pemprov Bali dilakukan di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, pada Senin (10/2/2025).
Pimpinan rombongan Komite III DPS RI, Dailami Firdaus, menyatakan dalam sambutannya bahwa terdapat tuntutan dan aspirasi masyarakat yang diterima oleh Komite III DPD RI untuk memperluas cakupan jaminan sosial.
“Cakupan jaminan sosial harus diperluas bukan saja untuk kelompok masyarakat seperti pekerja saja, tetapi juga untuk seluruh rakyat, salah satunya adalah perlindungan dan jaminan sosial dari kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan,” papar Dailami Firdaus yang juga Wakil Ketua Komite III DPD RI.
Lebih lanjut Dailami Firdaus menyoroti fenomena tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia, memberikan dampak kerugian yang cukup besar baik pada level makro sistem perekonomian nasional maupun pada level perekonomian keluarga.
“Banyaknya jumlah anggota keluarga yang meninggal dunia maupun mengalami cacat permanen pada usia produktif, berdampak pada tingginya potensi suatu keluarga kehilangan tulang punggung dalam mencari nafkah dan rentan terhadap kemiskinan,” pungkas Dailami Firdaus.
Ida Bagus Rai, Senator Bali selaku tuan rumah dalam sambutannya menyatakan terima kasih atas dukungan Pemprov Bali dan segenap jajarannya yang telah hadir dalam rapat kerja untuk Inventarisasi materi Penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.










