Sinergi Asuransi Astra dan OJK Bali, Dorong Pelindungan Konsumen Lewat Penguatan Literasi

IMG_3104
Asuransi Astra dan OJK Bali tekankan hak dan kewajiban konsumen hingga pentingnya pelindungan konsumen lewat penguatan literasi saat Media Gathering di Denpasar, Rabu (2/9/2026). (FB/Dartha)

DENPASAR-fajarbali.com | Pelindungan konsumen merupakan pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan, khususnya sektor asuransi. Penerapan pelindungan ini tidak sebatas pada penanganan pengaduan saat risiko terjadi, melainkan mencakup keseluruhan tahapan sejak masyarakat memperoleh informasi, memahami produk, hingga menggunakan layanan. Menjawab tantangan tersebut, Asuransi Astra bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Media Gathering #TujuhDekadeAsuransiAstra di Bendega Restaurant, Denpasar, pada Rabu (2/9).

Kegiatan bertema "Cerdas Memahami, Nyaman Menggunakan: Memahami Pelindungan Konsumen untuk Pengalaman Berasuransi yang Lebih Baik" ini menjadi wadah diskusi antara regulator, pelaku industri, dan media. Langkah edukasi ini krusial mengingat hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan adanya gap yang cukup signifikan. Tingkat literasi asuransi masyarakat tercatat sebesar 45,45%, sedangkan tingkat inklusinya baru menyentuh angka 28,50%. Kesenjangan ini menandakan masih tingginya peluang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk asuransi sekaligus memperluas akses perlindungan yang tepat sasaran. Guna menjembatani hal tersebut, transparansi informasi, kemudahan akses layanan, dan penerapan pelindungan konsumen yang bertanggung jawab menjadi kunci utama.

Asisten Manager Senior OJK Provinsi Bali, Della N Krey, menyampaikan bahwa pesatnya digitalisasi dan keberagaman produk keuangan mendorong OJK untuk terus memperkuat regulasi pelindungan konsumen. Penguatan ini salah satunya dituangkan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur hak serta kewajiban konsumen secara mendalam. Pemahaman yang utuh terhadap hak dan kewajiban ini dinilai amat penting agar masyarakat dapat mengambil keputusan finansial secara lebih bijak.

"Tantangan utama pelindungan konsumen asuransi adalah kompleksitas produk dan unit link. Konsumen sering kali ketika ditawarkan suatu produk langsung tanda tangan dan baru membaca ketentuannya di akhir. Padahal, konsumen perlu memahami terlebih dahulu manfaat dan risiko dari produk yang dipilih. Karena itu, selain memastikan produk asuransi yang dipilih telah terdaftar dan diawasi OJK, konsumen juga perlu membaca ringkasan informasi produk keuangan. Saya melihat Asuransi Astra sudah menyediakan ringkasan informasi produk dan layanan (RIPLAY) dengan bahasa yang mudah dipahami, mudah dibaca, dan mudah diakses. Ini menjadi contoh yang baik karena masyarakat dengan beragam latar belakang dapat memperoleh informasi mengenai produk dengan lebih jelas," ujar Della.

BACA JUGA:  Tebar Berkah Ramadan, Artha Graha Peduli Salurkan Sembako Murah dan Layanan Kesehatan Gratis

OJK menekankan bahwa pelindungan konsumen tidak dapat berjalan searah dari pelaku usaha semata, melainkan membutuhkan peran aktif dari masyarakat. Dengan bekal informasi yang jernih dan pemahaman memadai, konsumen dapat memaksimalkan manfaat perlindungan yang dibeli secara tepat. Kesadaran kolektif ini secara bertahap diproyeksikan mampu meningkatkan kredibilitas dan keandalan industri asuransi di mata publik.

Sejalan dengan regulator, Asuransi Astra menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pengalaman layanan menyeluruh yang berorientasi pada pemenuhan hak pelanggan. Kanal informasi dan edukasi terus diperluas agar calon pemegang polis dapat mengenali manfaat, cakupan, hingga batasan ketentuan perlindungan sejak awal. Perusahaan meyakini bahwa keterbukaan informasi di tahap awal merupakan kunci utama dalam mencegah timbulnya kesalahpahaman di kemudian hari.

Branch Manager Asuransi Astra Denpasar, Christian Andrien, mengingatkan pentingnya bagi masyarakat untuk mencermati isi polis sebelum memanfaatkan hak perlindungan yang ada. Ia menggarisbawahi beberapa faktor teknis yang kerap memicu kendala dalam proses pengajuan klaim, seperti masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis, perubahan peruntukan kendaraan dari pribadi menjadi komersial, serta status kepemilikan atas nama pihak lain.

"Bagi kami, pelindungan konsumen dimulai jauh sebelum pelanggan menghadapi suatu kendala. Karena itu, penting untuk memastikan pelanggan memiliki pemahaman yang baik mengenai perlindungan yang dimilikinya, didukung oleh informasi yang mudah dipahami dan kanal layanan yang dapat diakses. Dengan komunikasi yang terbuka, kami ingin membantu pelanggan menggunakan manfaat asuransi secara tepat sehingga dapat menjalani setiap aktivitas dengan lebih tenang dan mendapatkan peace of mind," jelas Andrien.

Menutup rangkaian kegiatan dalam momentum perayaan tujuh dekade kiprahnya, Asuransi Astra turut merangkul para insan pers untuk bersama-sama mengawal edukasi keuangan di Indonesia. Perusahaan menggelar ajang Apresiasi Pewarta Asuransi Astra 2026 bernuansa lomba karya tulis dan fotografi bertema "Tujuh Dekade Asuransi Astra: Menjaga Kepercayaan, Memberikan Ketenangan". Periode perlombaan ini berlangsung dari Juni hingga Oktober 2026 dengan detail pendaftaran yang dapat diakses langsung melalui laman resmi asuransiastra.com/apaa2026/. (M-001)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top