https://www.traditionrolex.com/27 Pesan Ganja untuk Pengobatan, Bule Amerika Divonis 4 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Pesan Ganja untuk Pengobatan, Bule Amerika Divonis 4 Tahun Penjara

(Last Updated On: 11/12/2021)

DENPASARFajarbali.com | Bule Amerika bernama Joshua Chayne Emery akhirnya bisa sedikit tersenyum setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Rumanto menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. 

Dalam sidang yang di gelar, Selasa (7/12/2021) majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

Vonis 4 tahun ini, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sugiawan yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 6 tahun penjara. 

Dalam amar putusannya, majelis juga menghukum terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti ganja nyaris setengah kilo ini dengan pidana denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan. 

Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa Made Suardika yang sebelumnya menyatakan pikir-pikir akhirnya menerima.”Setelah hakim diberi waktu untuk pikir-pikir, kami akhirnya sepakat untuk menerima putusan ini,” kata Suardika, Sabtu (11/12/2021). 

Menurut  Suardika, pihaknya menerima putusan ini karena dianggap sudah mencerminkan rasa keadilan, menunjunjung tinggi rasa kemanusiaan. 

“Ini terlihat dari pertimbangan majelis hakim yang juga menyatakan terdakwa memiliki ganja untuk terapi atau pengobatan karena terdakwa benar benar sakit yang memiliki satu ginjal,” ungkap Suardika. 

Dikatakan pula, pertimbangan majelis hakim sejalan dengan kondisi terdakwa yang sampai sekarang ini masih memakai pempers karena sistem syarafnya tidak normal.

Sepeti diketahui, Joshua ditangkap pada 7 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 Wita, di areal parkir Kantor Pos Renon, Denpasar Selatan. Terdakwa memesan paket ganja melalui Dark Web yang beralamat di Amerika Serikat. Terdakwa memesan ganja menggunakan nama samaran Jay Wilder.

Pada 7 Mei 2021, terdakwa dihubungi oleh petugas kantor pos untuk mengambil paket milik terdakwa di kantor pos. Setelah paket diterima, terdakwa kemudian keluar dari kantor pos. Pada saat terdakwa berada di areal parkir, terdakwa ditangkap polisi.

Setelah dibuka, di dalam paket berisi satu buah sleeping bag warna merah yang di dalamnya terdapat tiga buah plastik press. Saat dibuka berisi batang, daun, bunga, dan biji ganja.Terdakwa mengaku membeli ganja tersebut seharga USD 1.000 atau kurang lebih Rp14 juta jika dirupiahkan. Terdakwa membayarnya dengan menggunakan bitcoin.

Terdakwa mengaku ganja tersebut untuk pengobatan selama berada di Indonesia. Terdakwa yang mengaku hanya memiliki satu ginjal itu memerlukan ganja untuk pengobatan, karena saat mengonsumsi obat-obatan dari dokter mengalami komplikasi.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Periksa Puluhan Saksi, Penyidik Temukan PMH di Kasus Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Serangan

Sab Des 11 , 2021
Dibaca: 9 (Last Updated On: 11/12/2021)DENPASAR – Fajarbali.com | Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan, kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah ini sudah mulai menemui titik terang.   Save as PDF

Berita Lainnya