https://www.traditionrolex.com/27 Anggota Ditlantas Polda Bali Bagi Masker di Pasar dan Posko PPKM - FAJAR BALI
 

Anggota Ditlantas Polda Bali Bagi Masker di Pasar dan Posko PPKM

(Last Updated On: 15/02/2021)

DENPASAR -fajarbali.com |Kian meluasnya wabah pandemi covid-19 hingga berdampak ke masyarakat kecil, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Bali mendatangi Pasar Abian Timbul dan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terletak di wilayah Denpasar Barat, Senin (15/2/20201) pagi. Di Pasar tersebut, anggota Ditlantas memberikan tali kasih berupa senter, brosur tertib lalulintas dan masker standar medis. 

 

Kedatangan anggota Ditlantas Polda Bali dipimpin langsung oleh Kasubdit Kamsel Kompol Sriyati bersama anggotanya. Sebelum masuk ke

Pasar, anggota Ditlantas memperlancar arus lalulintas di Jalan Kamboja Denpasar dan membagikan masker ke pengendara motor. 

“Ya, tadi pagi kami memberikan masker ke masyarakat pengguna jalan sekaligus melaksanakan giat himbauan protokol kesehatan disepanjang jalan yang dilalui,” ungkap Kompol Sriyati seijin Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol Indra SIK.

Selanjutnya, anggota Ditlantas bergerak menuju Pasar Abian Timbul yang terletak di Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat. Petugas memantau lokasi Pasar dan memberikan imbauan prokes kepada anggota pecalang di posko PPKM di  Iman Bonjol, Denpasar Barat. 

Di dalam pasar, petugas memberikan tali kasih berupa senter lalin 2 buah, brosur tertib lalin 50 buah, stiker 50 buah dan masker standar medis 50 buah. 

“Di Pasar Adat Abian Timbul dan Posko PPKM kami membagikan masker, senter, brosur tertib lalulintas dan stiker, ujar Kompol Sriyati. 

Menurutnya, dengan pembagian masker ini diharapkan masyarakat selalu mematuhi prokes agar terhindar dari wabah virus covid-19. Masyarakat juga diminta untuk menjaga jarak dan tidak berkerumun agar tidak menimbulkan klaster baru covid-19. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Niat Merampok dan Membunuh Cewek Michat, Wahyu Dijerat Pasal 340 KUHP

Sen Feb 15 , 2021
Dibaca: 18 (Last Updated On: 15/02/2021) DENPASAR -fajarbali.com |Penyidik kepolisian menjerat tersangka Wahyu Dwi Setyawan (23) dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.   Save as PDF

Berita Lainnya