DENPASAR – Fajarbali.com | Perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat warga negara asing (WNA) di Bali kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kali ini, giliran Wu Yanguan (43), warga negara Republik Rakyat China (RRC), yang harus menjalani persidangan, Kamis (24/9/2026).
Sebagaimana data yang termuat dalam website resmi PN Denpasar, persidangan terdakwa Wu Yanguan masih beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari, S.H., M.H. Usai dakwaan dibacakan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.
Dalam dakwaan JPU yang juga termuat di website resmi PN Denpasar, disebutkan bahwa Wu Yanguan diadili karena diduga memesan narkotika jenis MDMA dalam bentuk serbuk serta ketamin dari Malaysia.
Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa Wu Yanguan tidak sendiri dalam perkara tersebut. Ia diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika bersama dua orang yang hingga kini disebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni FC dan AA.
Perkara yang membawa terdakwa hingga ke persidangan tersebut bermula ketika Wu Yanguan berada di Malaysia sekitar Oktober 2024. Saat itu, terdakwa disebut berkenalan dengan XW. Keduanya kemudian disebut sering berkomunikasi.
Dalam dakwaan dikatakan bahwa , kepada XW, terdakwa menceritakan dirinya mengalami depresi dan kesulitan tidur. XW kemudian disebut menawarkan ‘buah’ yang dimaksud sebagai Happy Water,” demikian isi dakwaan jaksa.
Dalam dakwaan disebutkan, XW selanjutnya memberikan kontak Telegram AA kepada terdakwa. Wu Yanguan kemudian menghubungi AA dan menanyakan ketersediaan “buah” atau Happy Water yang disebut akan digunakan sebagai obat untuk depresi dan sulit tidur.
Komunikasi tersebut berlanjut hingga 20 Maret 2026. AA disebut kemudian memasukkan terdakwa ke dalam sebuah grup Telegram yang beranggotakan AA, FC, XW, dan terdakwa.
“Di dalam grup tersebut, terdakwa kemudian menanyakan apakah tersedia Happy Water yang mengandung narkotika MDMA dan ketamin untuk dikirim ke Indonesia,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya.
Dalam dakwaan tertulis pula bahwa AA menjawab barang tersebut tersedia, namun pengiriman ke Indonesia dikenakan biaya ongkos kirim. Terdakwa disebut menyatakan tidak keberatan.
Selanjutnya, FC menyampaikan harga Happy Water yang mengandung MDMA sebanyak 10 bungkus dengan harga 2.000 RMB. Sementara Happy Water yang mengandung ketamin sebanyak dua bungkus ditawarkan dengan harga 12.500 RMB.
Terdakwa kembali disebut menyatakan tidak keberatan. Untuk pembayaran, FC menyampaikan bahwa barang akan dibayar setelah sampai, yang kemudian disetujui oleh terdakwa.
FC selanjutnya meminta alamat terdakwa untuk keperluan pengiriman. Pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 Wita, terdakwa disebut mengirimkan alamat tempat tinggalnya di Jalan Mekar Jaya Blok D Nomor 59, Denpasar, Bali.
Kemudian, Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 Wita, FC disebut memberitahukan melalui grup Telegram bahwa Happy Water yang mengandung MDMA dan ketamin telah dikirim dari Malaysia menuju Bali.
“Paket tersebut dikirim ke alamat yang diberikan terdakwa dengan menggunakan nama penerima SHAKOD MICHAEL. FC juga disebut mengirimkan nomor resi serta menyampaikan rincian isi paket, antara lain ketamin sebanyak 50 gram dan beberapa bungkus Happy Water yang mengandung MDMA dan ketamin,” tulis jaksa dalam dakwaan.
Dalam dakwaan diungkap pula bahwa pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 14.25 Wita, terdakwa disebut dihubungi seseorang melalui WhatsApp yang menanyakan apakah benar paket atas nama SHAKOD MICHAEL dengan alamat Jalan Mekar Jaya Blok D Nomor 59 merupakan paket miliknya.
Terdakwa disebut membenarkan dan menanyakan apakah paket tersebut dapat diantar ke tempat tinggalnya. Petugas ekspedisi kemudian menyampaikan biaya pengiriman sebesar Rp470.000. Terdakwa disebut menyanggupi pembayaran tersebut dan mengirimkan lokasi tempat tinggalnya.
Sekitar pukul 15.50 Wita, terdakwa kembali dihubungi petugas ekspedisi, I Wayan Mantik, S.Pd., yang memberitahukan bahwa paket telah sampai di lokasi.
Dalam dakwaan ditulis bahwa terdakwa kemudian keluar menghampiri petugas ekspedisi di jalan depan rumah kontrakannya. Setelah petugas menyampaikan biaya pengiriman sebesar Rp470.000, terdakwa disebut membayar secara tunai, menandatangani tanda terima, dan menerima paket tersebut.
Namun, sekitar pukul 16.00 Wita, terdakwa langsung ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dalam penangkapan dan penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kotak warna abu-abu berisi 10 bungkus kemasan sachet bertuliskan “TANG” dengan berbagai rasa.
Kesepuluh sachet tersebut berisi serbuk yang berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium mengandung MDMA atau ekstasi. Berat netto serbuk tersebut bervariasi, mulai dari 14,1 gram hingga 18 gram.
Selain itu, ditemukan satu kotak warna putih bertuliskan China yang berisi dua bungkus sachet berwarna putih dengan tulisan China. Kedua sachet tersebut masing-masing memiliki berat netto 25,3 gram dan 24,3 gram.
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor 2169/NNF/2026 tertanggal 24 April 2026, barang bukti Nomor 1825/2026/OF sampai dengan Nomor 1834/2026/OF dinyatakan mengandung MDMA atau ekstasi.
Sedangkan barang bukti Nomor 1835/2026/OF sampai dengan Nomor 1836/2026/OF dinyatakan tidak mengandung narkotika maupun psikotropika, namun mengandung bahan aktif obat berupa ketamin.
Selain itu, petugas menyita dua unit telepon seluler, satu paspor atas nama Wu Yanguan, satu lembar nomor resi pengiriman, satu lembar tanda terima paket, serta satu lembar purchase invoice Nomor A036590 tertanggal 20 Maret 2026.
Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Wu Yanguan didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.W-007









