Ilustrasi Narkotika.Foto/net
DENPASAR-Fajarbali.com|Warga Negara China berinisial LK nampaknya bakal menambah daftar penghuni Lapas kerobokan dalam jangka waktu lama. Pasalnya, pria kelahiran Fujian, China yang diadili di Pengadilan Negeri Denpasar dengan barang bukti Narkotika jenis MDMA seberat 3.274,22 gram netto ini terancam hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan terungkap, terdakwa LK ditangkap pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 pukul 16.02 WITA di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban. Diketahui, terdakwa sebelum ditangkap datang ke Bali dari Bangkok, Thailand dengan menumpang pesawat Thai Air.
BACA Juga : Oknum Perbekel Bongkasa Terjaring OTT, Terlibat Kasus Suap Proyek Pembangunan Pura
"Saat tiba di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, petugas Bea dan cukai memeriksa barang bawaan penumpang termasuk terdakwa. Barang bawaan terdakwa yang diperiksa adalah sebuah tas koper warna hitam merk SAINT +2009 , " ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Tri Suryabuana dalam dakwaannya.
Hasil pemeriksaan tas koper terdakwa ditemukan barang yang diduga Narkotika yang dikemas dalam 8 plastik pembungkus warna silver. Berat total barang bukti yang diduga Narkotika yang ditemukan dalam tas terdakwa adalah 3.274,22 gram netto.
BACA Juga : Rumah Boss Pegadaian Ilegal di Jembrana Digerebek, Polisi Sita 3 Mobil dan 21 Motor
Atas temuan itu terdakwa langsung diamankan petugas Bea dan Cukai yang kemudian pada tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WITA petugas Bea dan Cukai menyerahkan terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan kepada petugas Polisi Polda Bali.
Akibat perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan 113 ayat (2) Undang - Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan kesatu atau Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan kedua.W-007