Kasus Narkotika di THM Taman Pancing Masuk PN Denpasar, Enam Terdakwa Disidang

IMG_0240
Ilustrasi AI persidangan kasus dugaan peredaran narkotika di THM kawasan Jalan Taman Pancing, Denpasar, yang melibatkan enam terdakwa.

DENPASAR – Fajarbali.com|Kasus dugaan peredaran narkotika di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Taman Pancing, Denpasar, akhirnya sampai ke meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam perkara ini setidaknya terdapat delapan terdakwa. Namun, dua di antaranya, yakni terdakwa berinisial DN dan MH, disidang secara terpisah.

Dalam perkara ini juga masih terdapat satu terduga pelaku berinisial S yang hingga kasus tersebut bergulir ke PN Denpasar belum tertangkap alias masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara enam terdakwa yang disidangkan secara bersama-sama masing-masing INW alias JB, DMP alias M, UDA alias A, EH alias E, PA alias T, dan NPMI. Mereka didakwa bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Sidang yang digelar Kamis (24/9/2026) masih beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Bhismaning, S.H. Dalam dakwaan yang tercantum di website resmi PN Denpasar, disebutkan perkara tersebut bermula pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 01.41 WITA.

“Saat itu, dua anggota polisi melakukan pembelian terselubung berdasarkan Sprint Pembelian Terselubung Nomor 116/III/RES.4.2/2026/Dittipidanarkoba tertanggal 27 Maret 2026,” sebut JPU dalam dakwaannya.

Tidak lama kemudian, keduanya memesan kamar karaoke nomor 889 dan mencari narkotika jenis ekstasi. Dalam proses tersebut, DN yang disebut bekerja sebagai waitress kemudian menghubungi INW alias JB.

INW selanjutnya datang ke kamar 889 dan menemui polisi yang menyamar. Ia disebut memesan delapan butir ekstasi dengan harga Rp6,8 juta. Setelah menerima uang tersebut, INW kemudian menuju kamar 888.

“Di kamar tersebut, INW menemui UDA alias A dan meminta delapan butir ekstasi. UDA kemudian menerima uang Rp6,8 juta dari INW dan menyerahkannya kepada DMP alias M untuk dihitung. DMP juga disebut mencatat transaksi tersebut,” sebut jaksa dalam dakwaan.

BACA JUGA:  Bukber PN Denpasar Bersama Anak Yatim, Wujud Kepedulian dan Toleransi di Bulan Ramadan

Setelah itu, UDA menyiapkan delapan butir ekstasi dan menyerahkannya kepada INW. Namun, sebelum ekstasi tersebut diserahkan kepada polisi yang melakukan penyamaran, INW lebih dahulu diamankan petugas.

Dalam dakwaan disebutkan, dari pemeriksaan awal, polisi mengetahui ekstasi tersebut berasal dari kamar 888. Petugas kemudian membawa INW menuju kamar tersebut melalui pintu belakang. Pintu belakang disebut dibuka oleh PA alias T.

“Di dalam kamar, polisi menemukan UDA alias A, NPMI, DMP alias M, EH alias E, serta MH yang perkaranya diproses secara terpisah,” ungkap isi dakwaan.

Disebutkan dalam dakwaan, saat petugas masuk, UDA disebut melempar sebuah wadah aluminium berwarna hitam ke arah lemari tempat dispenser air. Setelah diperiksa, wadah tersebut berisi 21 butir ekstasi berwarna merah muda dengan logo TMT.

Sementara itu, delapan butir ekstasi yang sebelumnya disiapkan untuk transaksi memiliki berat netto 3,89 gram. Sedangkan 21 butir ekstasi yang ditemukan dalam wadah aluminium memiliki berat netto 10,21 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang disita sebanyak 29 butir ekstasi dengan berat netto keseluruhan 14,1 gram.

JPU juga menguraikan peran masing-masing terdakwa dalam rangkaian transaksi tersebut.

“INW alias JB merupakan salah satu ‘garda’ yang bertugas mengantarkan ekstasi kepada pelanggan yang melakukan pemesanan dari kamar,” demikian disebutkan dalam dakwaan.

Sementara UDA dan DMP disebut sebagai kasir khusus Room 888 sekaligus kasir transaksi ekstasi.

“Keduanya menerima pembayaran dan mencatat transaksi untuk kemudian dilaporkan kepada S yang disebut sebagai pemasok ekstasi dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO), serta kepada NPMI,” sebut JPU dalam dakwaannya.

NPMI disebut bertugas mencatat dan merekap laporan penjualan harian yang meliputi stok ekstasi, penjualan normal, penjualan gratis, hingga penjualan pokok atau penjualan di bawah harga.

BACA JUGA:  Dua Pengedar Narkoba Ditangkap BNNP Bali, Gagal Edarkan 3,3 Kg Ganja

“Laporan tersebut kemudian direkap menggunakan komputer dan disampaikan kepada EH dan PA,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

JPU juga menyebut aliran uang hasil transaksi masuk melalui sejumlah rekening yang digunakan oleh NPMI, EH, dan PA, sebelum digunakan untuk kebutuhan tempat hiburan malam tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Nomor Lab 2015/NNF/2026 tertanggal 4 Mei 2026, sampel tablet yang diperiksa dinyatakan mengandung MDMA. Zat tersebut termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam dakwaan alternatif, JPU juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan dakwaan tersebut, para terdakwa menghadapi ancaman pidana berat. Untuk dakwaan Pasal 114 ayat (2), ancamannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, selain pidana denda. Sementara dakwaan alternatif juga memuat ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Berdasarkan data perkara yang tercantum dalam situs resmi PN Denpasar, keenam terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU. Dengan demikian, persidangan perkara tersebut dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk menguji pembuktian perkara di persidangan.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top