DENPASAR-Fajar Bali|Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) NS, Jalan Gunung Soputan, Denpasar, masing-masing Moh. Rokip, I Gusti Bagus Adi Pramana, dan I Wayan Subawa, hingga Kamis (30/7/2026) masih berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Sebelumnya, Tim Sidik Unit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menyerahkan ketiga tersangka berikut barang bukti dan berkas pemeriksaan kepada Kejari Denpasar sejak Selasa (14/7/2026).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Achmad Wahyudi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026), membenarkan bahwa berkas perkara beserta ketiga tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Ia menjelaskan, pelimpahan belum dilakukan karena pihak Kejari Denpasar masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penyusunan dakwaan.
“Belum kami limpahkan karena masih koordinasi soal dakwaan ke Kejaksaan Agung,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Achmad menambahkan, perkara tersebut nantinya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari, S.H., M.H.
“Jaksa yang menangani nanti ibu Finna,” tutur Kasi Intel. Diberitakan sebelumnya, dalam penyerahan tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa.
Dari tersangka Moh. Rokip, barang bukti yang diserahkan berupa satu unit sepeda motor, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp19.300.000. Sementara barang bukti narkotika berupa 639 butir ekstasi telah dilakukan pemusnahan.
Sedangkan dari dua tersangka lainnya, penyidik menyerahkan barang bukti berupa empat unit handphone kepada jaksa.
Dengan proses koordinasi dakwaan yang masih berlangsung, perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap pada Maret 2026 ketika polisi membongkar dugaan peredaran ekstasi di salah satu tempat hiburan malam di Denpasar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang dan menyita ratusan butir ekstasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas dugaan peredaran narkotika yang disebut telah berlangsung cukup lama di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Denpasar. W-007









