https://www.traditionrolex.com/27 Selain Kasus Narkotika, WN Meksiko Ini Juga Dijerat Kasus Pencucian Uang - FAJAR BALI
 

Selain Kasus Narkotika, WN Meksiko Ini Juga Dijerat Kasus Pencucian Uang

“Berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah pula dilakukan pelimpahan tahap II. Saat ini tinggal menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 11/01/2023)

Ilustrasi pencucian uang.Foto/Net

DENPASAR – Fajarbali.com|Warga negara Meksiko bernama Jonathan Morales Martinez yang ditangkap karena diduga pengedar Narkotika jaringan internasional, ternyata juga menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Bahkan kasus TPPU yang menjeratnya ini tidak lama lagi bakal masuk ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Sebab, dari informasi yang didapat, penyidik Polda Bali telah melimpahkan berkas perka ke Jaksa Penuntut di Kejaksaan Tinggi Bali.

Baca Juga : Berkas Lengkap, Kasus Korupsi di LPD Sangeh Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut

Baca Juga : Jaksa Tuntut Anak Dewa Puspaka 7 Tahun Penjara

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali,  Luga Harlianto saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023) membenarkan bila berkas kasus TPPU atas nama terdakwa Jonathan Morales Martinez  sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Bali. 

“Berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah pula dilakukan pelimpahan tahap II. Saat ini tinggal menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan,” jelas pejabat yang akrab disapa Luga  tanpa menyebut kapan proses tahap II dilakukan.

Baca Juga : Berkas Perkara Tiga Bule yang Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Kokain Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca Juga : Diaudit Inspektorat Badung, Kerugian LPD Desa Adat Sangeh jadi Rp 56,7 Miliar

Diketahui,  Jonathan Morales Martinez sebelumnya telah menjadi terdakwa dalam kasus Narkotika.  Bahkan kasusnya sudah masuk di Pengadilan Negeri Denpasar. Agenda sidang, Kamis (12/1/2023) sudah masuk pada agenda saksi mahkota. 

Dalam kasus Narkotika, Jonathan tidak sendiri. Dia bersama dua rekannya yaitu  inisial PED dan CHR yang juga merupakan warga negara asing. Mereka ditangkap petugas BNNP Bali dengan barang bukti 800 gram kokain.

Baca Juga : Diduga Pengedar Kokain, Warga Negara Meksiko Terancam Hukuman Mati

Baca Juga : Kasus Ganja dan Sabu, Pria Keturunan India Dituntut 3 Tahun 10 Bulan Penjara 

Terdakwa Jonathan ditangkap di tempat tinggalnya di sebuah Villa di Jalan Pura Warung, Banjar Babakan, Desa Canggu, pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 00.15 Wita. Dalam penggeledahan ditemukan kokain seberat 206,22 gram netto.

Pada saat itu ditemukan pula barang bukti Narkotika jenis MDMA seberat 34,05 gram netto yang masih dalam bentuk gelondongan atau belum dipecahkan, serta ganja seberat 1 gram netto.

Baca Juga : Penyidik Tetapkan 2 Tersangka Penusuk Anggota Biro SDM Polda Bali

Dari penangkapan terdakwa Jonathan dan kedua rekannya itu, berhasil diamankan barang bukti berupa kokain seberat 800 gram. Pihak BNN saat itu mengatakan bahwa kokain yang ada pada para pelakunya diduga diproduksi di Amerika Latin disebarkan melalui Eropa dan masuk ke Indonesia.W-007

 Save as PDF

Next Post

Mabuk, Bule Rusia Tenggelam di Dasar Kolam Renang Vila Bidadari

Rab Jan 11 , 2023
Terungkap, Setelah Kekasih Korban Datang Membawa Makanan
IMG_20230111_192704-0b0655e3

Berita Lainnya