
Muhammad Febrianto saat menjalani sidang atas kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Ist
DENPASAR - Fajarbali.com|Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur bernama Muhammad Febrianto (21) akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (25/7/2023) untuk diadili atas kasus Narkotika.
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi itu terdakwa nampak hanya menundukan kepalanya seperti menyesali perbuatanya.
BACA Juga : Kurang Hati-hati Berbelok, Pemotor Wanita Asal Jember Tewas Terlindas Truk
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang terungkap, penangkap terdakwa dilakukan oleh Tim Satuan Narkoba Polresta Denpasar. Tim sebelumnya melakukan penyelidikan berbekal ciri ciri. Yakni perawakan agak sedang, putih, rambut hitam, tinggi kurang lebih 165 cm.
Yang bersangkutan diketahui warga, karena menunjukan gerak-gerik mencurigakan, saat mencari dan mengambil sesuatu, diduga tempelan sabu di pot bunga kawasan Jalan Tukad Barito. Tim di bawah pimpinan kasubdit 3 Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mengetahui tempat yang dijadikan kosannya.
BACA Juga : BNN: Provinsi Bali Salah Satu Provinsi Narapidana Perempuan Narkotika Terbanyak
Setelah dipastikan, Terdakwa Muhammad Febrianto diamankan di Apartemen Royal Barito Jalan Tukad Barito Timur No. 17, Banjar Kertasari, Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Selasa 14 Maret 2023 sekitar pukul 14.30.










