DENPASAR – Fajarbali.com | Dua warga Kabupaten Buleleng, I Kadek Buddiarsana (39) dan Gede Agus Muliada (33), yang sebelumnya ditangkap terkait dugaan tindak pidana narkotika, Kamis (1/10/2026), diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menjalani persidangan.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum dari Kantor Hukum Teddy Law Firm (TLF). Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Putu Ayu Diya Utami, S.H.
Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, kedua terdakwa didakwa terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 0,95 gram di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.
Berdasarkan surat dakwaan, kedua terdakwa merupakan warga Banjar Dinas Peduk, Desa Tajen, Buleleng. Namun, saat kejadian keduanya disebut tinggal di Kos Residence 45, Jalan Tunjung Sari, Denpasar.
Perkara ini bermula pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WITA. Saat itu, saksi Gede Made Alvin D. Sarmatha dihubungi seseorang yang menawarkan sabu seharga Rp1 juta per gram.
“Saksi kemudian menghubungi kedua terdakwa hingga disepakati pembelian senilai Rp2 juta,” ujar jaksa dalam surat dakwaannya.
Selanjutnya, pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, saksi menyerahkan uang Rp2 juta kepada penjual di kawasan Jalan Mekar Jaya, Pemogan. Sekitar pukul 22.00 WITA, kedua terdakwa tiba di lokasi.
Penjual kemudian menyerahkan satu plastik klip berisi sabu kepada I Kadek Buddiarsana. Barang tersebut selanjutnya diberikan kepada Gede Agus Muliada untuk disimpan.









