DENPASAR-Fajarbali.com|Dua pria asal Jimbaran, Badung, I Putu E.P. dan I Ketut D., menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas dugaan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 20,40 gram netto.
Sidang yang digelar, Selasa (8/7/1026) lalu masih mengagenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi, S.H., yang menguraikan secara rinci kronologi perkara serta peran masing-masing terdakwa.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kedua terdakwa diduga melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan, menjual, menjadi perantara jual beli, maupun menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat keseluruhan mencapai 26,42 gram bruto atau 20,40 gram netto.
“Para terdakwa didakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu,” kata JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan diuraikan, kasus yang menjerat kedua terdakwa ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Taman Griya, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan.
"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga petugas melakukan pengawasan terhadap lokasi yang dimaksud," ujat JPU dalam surat dakwaanya.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, petugas akhirnya mengamankan I Putu E.P. di kawasan Taman Griya. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, kendaraan, dan barang bawaannya, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang disimpan di bawah bodi sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DK 4729 QV.
"Di dalam dompet tersebut ditemukan 28 paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat keseluruhan 16,26 gram bruto atau 12,84 gram netto. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi," ungak Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu.
Hanya berselang 15 menit, petugas juga mengamankan I Ketut D. Dari sebuah tas jinjing hitam miliknya ditemukan 20 paket kecil sabu dengan berat 10,16 gram bruto atau 7,56 gram netto. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital, alat hisap sabu, serta dua telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam dakwaan juga diungkap hubungan kedua terdakwa. I Putu E.P. mengaku telah mengenal I Ketut D. sejak 2017. Sejak awal April 2026, ia disebut bersedia membantu menaruh paket-paket sabu di lokasi yang telah ditentukan dengan imbalan antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu untuk setiap paket, tergantung beratnya.
Selama menjalankan aktivitas tersebut, terdakwa mengaku telah menerima upah sekitar Rp3,5 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia juga mengaku telah beberapa kali menerima pasokan sabu sebelum akhirnya ditangkap.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai dakwaan alternatif, keduanya juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.W-007









