Kupas Isu Kewenangan Bank Tanah untuk Dukung Investasi, Dosen FH Unwar Raih Gelar Doktor

IMG-20260709-WA0053
I Putu Arwan Puspa Resmawan, S.H., M.Kn., resmi menyandang gelar doktor setelah dinyatakan lulus dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana, Kamis (9/7), di Kertasabha Convention Hall Fakultas Hukum Universitas Udayana. ist

DENPASAR-fajarbali.com | Bertambah lagi kekuatan akademik Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (Unwar). Salah satu dosennya, I Putu Arwan Puspa Resmawan, S.H., M.Kn., resmi menyandang gelar doktor setelah dinyatakan lulus dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana, Kamis (9/7), di Kertasabha Convention Hall Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Pada ujian terbuka tersebut, Arwan berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul "Rekonstruksi Pengaturan Kewenangan Badan Bank Tanah Dalam Mendukung Investasi". Atas capaian akademiknya itu, ia memperoleh nilai 3,83 dengan predikat Sangat Memuaskan.

Sidang promosi doktor dipimpin oleh Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum. selaku ketua sidang. Turut hadir memberikan dukungan, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kemahasiswaan Universitas Warmadewa Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Unwar Dr. Ni Made Jaya Senastri, S.H., M.H., para wakil dekan, serta dosen di lingkungan Fakultas Hukum Unwar.

Usai sidang, Arwan menjelaskan bahwa pemilihan topik disertasinya merupakan kelanjutan dari perjalanan akademiknya yang sejak awal berfokus pada hukum agraria. Menurutnya, sejak menyusun skripsi hingga menempuh Program Magister Kenotariatan, kajian mengenai hukum agraria selalu menjadi bidang yang ditekuninya.

Dalam disertasinya, ia mengkaji eksistensi Badan Bank Tanah, khususnya terkait pengaturan kewenangannya dalam mendukung investasi. Menurut hasil kajiannya, masih terdapat persoalan mendasar mengenai landasan hukum pembentukan Badan Bank Tanah.

"Menurut pandangan saya, posisi Badan Bank Tanah masih menimbulkan persoalan konstitusional karena pengaturan melalui Peraturan Pemerintah belum sepenuhnya berlandaskan Undang-Undang Pokok Agraria. Sebagaimana pendapat Prof. Maria S.W. Sumardjono, setiap kebijakan pertanahan semestinya berpijak pada Undang-Undang Pokok Agraria," ujarnya.

Selain menyampaikan hasil penelitiannya, Arwan juga memberikan motivasi kepada mahasiswa, khususnya di Universitas Warmadewa, agar tidak ragu memperdalam ilmu melalui diskusi dengan dosen.

BACA JUGA:  Ini Usulan yang Akan Disampaikan Delegasi Bali di Kongres PGRI

"Untuk adik-adik mahasiswa, khususnya di Warmadewa, kalau memang ingin belajar jangan takut untuk bertanya kepada dosen. Kami ada di sini untuk membantu dan mendampingi proses belajar mahasiswa," pesannya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Dr. Ni Made Jaya Senastri, S.H., M.H., mengungkapkan rasa bangga atas bertambahnya dosen bergelar doktor di lingkungan Fakultas Hukum Unwar.

Menurutnya, pencapaian tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di fakultas, khususnya pada bidang hukum agraria yang memiliki peran strategis dalam menjawab berbagai tantangan hukum di masa depan.

"Hari ini kami sungguh sangat berbahagia karena bertambah satu lagi doktor baru di Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, khususnya pada bidang hukum agraria. Kehadiran doktor baru ini tentu akan semakin memperkuat kapasitas akademik fakultas serta memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pengembangan ilmu hukum agraria," kata dia. 

Ia menambahkan, keberadaan dosen bergelar doktor juga menjadi langkah penting dalam menyiapkan regenerasi akademisi menuju lahirnya guru besar baru di bidang hukum agraria.

"Dengan bertambahnya doktor di bidang ini, kami optimistis Fakultas Hukum Unwar akan semakin siap mencetak akademisi unggul sekaligus melanjutkan estafet kepakaran dari para guru besar yang telah lebih dahulu berkiprah di bidang hukum agraria," pungkasnya. [gde]

 

 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top