DENPASAR–fajarbali.com | Apes menimpa Supriyono Handoko (46). Sebab, hanya gara-gara ketangkap menyimpan 0,1 gram sabu, pria yang beralamat di Jln. Mekar I No. 28 itu diseret ke PN Denpasar untuk diadili.
Tak hanya itu, akibat perbuatanya, dia pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dimuka sidang terungkap, terdakwa ditangkap di tempat kosnya pada hari Minggu (14/1) lalu.
Sebelum ditangkap, pada tanggal 13 Januari 2017 terdakwa telebih dahulu menghubungi temanya yang bernama Iwan Kurniawan (DPO) dengan maksud memesan sabu-sabu.
“Keesokan harinya Iwan datang ke kos terdakwa dan menyerahkan satu bungkus plastik klip yang didalamnya berisi sabu, dan terdakwa membayar Rp 200 ribu,”sebut Jaksa Ni Wayan Sulasmini dalam dakwaan yang dibacakan.
Apesnya, pada hari yang sama datang petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa. “Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu sabu sebarat 0,1 gram netto,”ungkap Jaksa Kejati Bali itu.
Selain menemukan sabu, petugas juga menemukan bong (alat hisap sabu). Saat ditanya petugas, terdakwa mengaku sabu itu dibeli untuk digunakan sendiri. Bahkan terdakwa mengatakan sehari sebelum ditangkap juga mengkonsumsi sabu.
Selain itu sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa mengaku menggunakan sabu sejak tahun 2011. Terdakwa juga sudah pernah menjalani rehab. Tapi di tahun 2017 terdakwa kembali menggunakan sabu tanpa mengantongi izin.
Atas perbuatan itu Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan kesatu dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undnag yang sama pada dakwaan kedua.(eli)