DENPASAR–Fajarbali.com
DENPASAR-Fajarbali.com|Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Rabu (20/4/2022) memusnahkan bukti narkoba berupa dua pohon ganja dan narkotika sabu sabu dari perkara atas nama terdakwa atas nama Basroni Rais.
Pejabat Kejaksaan yang hadir dalam pemusnahan barang bukti diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Fajar Said dan I.G Gatot Hariawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.
“Barang bukti narkotika yang kami musnahkan ini adalah barang bukti dari hasil penangkapan terdakwa atas Basroni Rais. Dari hasil penangkapan ini ditemukan barang bukti berupa pohon ganja dan juga sabu sabu,” kata Kajari Badung.
Diketahui, Basroni Rais ditangkap polisi pada tanggal 1 Februari 2022 pukul 10.50 Wita di Jalan Ahmad Yani Selatan No. 21, Br. Wanasari, Ds. Dauh Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Pada saat melakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket narkotika jenis Shabu, 1 buah alat hisap Sabu, 1 buah plastic klip berisi narkotika jenis ganja, 1 toples plastic kecil berisi Ganja dan 1 timbangan digital.
Selain itu juga ditemukan 1 bungkus pipet plastic bening garis kuning putih, 1 bendel plastik klip yang ditunjukan oleh tersangka. Tak hanya itu, petugas, di rumah Pelaku juga menemukan barang bukti berupa 2 pohon ganja yang ada di halaman depan rumah tersangka.
Akibat perbuatan itu, tersangka diancam sebagaimana dimaksud dengan Pasal 114 ayat(1) atau Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(eli)