DENPASAR-Fajarbali.com|Terdakwa Mela Amelinia (26) divonis pidana penjara selama 2 bulan 15 hari dalam perkara penganiayaan yang terjadi di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin Putu Gde Novyartha dalam sidang yang digelar Kamis (9/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Mela Amelinia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari, serta menetapkan agar terdakwa segera ditahan," demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Voni ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ningrat Upayani, S.H., yang sebelumnya menuntut Mela Amelinia dengan pidana penjara selama lima bulan. Selain menuntut pidana penjara selama lima bulan, jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.
Meski begitu, atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila tidak menerima putusan majelis hakim.
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, perkara ini bermula pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu korban, Latifah Ratnasari, menerima pesan singkat dari terdakwa yang menyatakan bersedia mengembalikan sejumlah dokumen milik seorang pria berinisial H.F., yakni BPKB mobil, STNK sepeda motor, dan KTP.










