Terbukti Lakukan Penganiayaan, Bule Irlandia Divonis Hukuman Percobaan

DENPASAR - Fajarbali.com | Ciaran Francis Caulfield warga negara Irlandia yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan, Kamis (15/10/2020) divonis hukuman 8 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun. 

Majelis hakim pimpinan Putu Gde Novyartha dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Namun mejelis hakim menyebut bahwa yang bisa dibuktikan hanya pencoretan wajah dan mendorong punggung, yang berbanding jauh dari yang dituduhkan oleh pelapor.

Namun setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis menyatakan tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa karena tidak semua tuduhan dapat dibuktikan di depan persidangan. 

Seperti diketahui, sidang sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. 

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun," sebut hakim dalam putusannya. 

Atas putusan itu, Jupiter Gul Lalwani dan Chandra Katharina Nutz selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan JPU Djaya Indrati Rindhayani yang sebelumnya menuntut 10 bulan penjara juga menyatakan pikir-pikir. 

Di temui setelah sidang, kedua kuasa hukum terdakwa menyatakan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Namun keduanya sepakat bahwa seharusnya kliennya divonis bebas.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top