"Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim, karena dengan putusan ini bisa dilihat bahwa tidak semua hal bisa seenaknya dijadikan sebuah tindak pidana penganiayaan. Ini menunjukkan integritas Pengadilan dan membuktikan ada keadilan yang bisa didapatkan. Walaupun pada dasarnya kami menganggap bahwa klien kami tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan seharusnya divonis bebas," ujar Chandra Katharina Nutz.
Hal senada juga disampaikan oleh Jupiter. Dikatakannya pihaknya berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah mau mempertimbangkan sebagian dari isi pledoinya.
"Kami sangat mengapresiasi putusan hakim ini, dan kami sangat berterima kasih karena majelis hakim dalam putusannya juga menerima pembelaan kami walaupun hanya sebagian," tegasnya.
Walaupun begitu, pihaknya tetap mengambil langkah pikir-pikir sambil berkoordinasi dengan klien terkait putusan tersebut. "Kami masih pikir-pikir atas putusan hakim ini," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, dugaan tindak pidana yang dilakukan WNA Irlandia itu dilakukan Desember 2019 lalu di Villa Kubu Seminyak.
Kejadian itu bermula dari pengakuan Ni Made Widyastuti yang bekerja sebagai General Cahsier di PT VVIP Bali Villas, Villa Kubu Seminyak pada 23 Desember 2019 kepada terdakwa selaku pemilik dan pimpinan perusahaan.
Dimana Ni Made Widyastuti mengaku telah mengambil dan mengunakan uang perusahaan tanpa seizin dan sepengetahuan terdakwa sebesar Rp. 350 juta.(eli)










