Kasus Penganiayaan di Pemogan, Terdakwa Divonis 2 Bulan 15 Hari

file_00000000b1b072069623e14df2a9b946
Ilustrasi

Korban kemudian mendatangi tempat tinggal terdakwa di Jalan Gelogor Carik Gang Salya Family, Pemogan, Denpasar Selatan, bersama anaknya yang masih berusia empat tahun untuk mengambil dokumen tersebut.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa sempat meminta korban menyampaikan permintaan maaf terkait beredarnya sebuah video yang sebelumnya sempat viral. Namun korban menolak karena merasa tidak terlibat dalam penyebaran video tersebut.

Karena dokumen yang dimaksud tidak kunjung diserahkan, korban kemudian mengambil sendiri dokumen tersebut dari tangan terdakwa. Tapi, saat korban hendak meninggalkan lokasi, terdakwa diduga melakukan tindakan kekerasan.

Jaksa menyebut, terdakwa menarik kerudung dan rambut korban, menarik kedua tangan korban, memukul lengan kanan, mencakar bagian pipi, serta menendang kaki kanan korban.

Akibat perbuatan tersebut korban mengalami sejumlah luka dan merasakan nyeri pada bagian tubuh yang terkena.
Usai kejadian, korban menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Siloam Bali.

Hasil Visum Et Repertum Nomor 019/PT.SIH/MRD-VER-SHBL/XII/2025/00 tertanggal 15 Desember 2025 menemukan luka lecet di pangkal hidung serta memar pada lengan atas, lengan bawah, pergelangan tangan, dan punggung tangan.

Dokter menyimpulkan luka tersebut disebabkan oleh benturan atau kekerasan benda tumpul. Temuan itu diperkuat hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar melalui Visum Nomor VER/504/XII/2025/Rumkit yang menyatakan terdapat luka memar dan lecet pada lengan kanan akibat kekerasan yang dialami korban.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top