Didakwa Edarkan Sabu 20,40 Gram, Dua Pria Asal Jimbaran Diadili
Dua pria asal Jimbaran, Badung, I Putu E.P. dan I Ketut D., menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas dugaan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 20,40 gram netto.

