Dua Warga Buleleng Didakwa Kasus Sabu 0,95 Gram di Denpasar

IMG_0064
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Teddy Law Firm (TLF) saat mendampingi kedua terdakwa dalam persidangan di PN Denpasar.Foto/eli

Namun, saat transaksi berlangsung, polisi yang sebelumnya melakukan pengintaian langsung mengamankan kedua terdakwa.

Dari tangan Gede Agus Muliada, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,95 gram serta uang tunai Rp800 ribu. Selain itu, polisi turut menyita telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa mengakui barang tersebut merupakan milik bersama dan tidak memiliki izin untuk menyimpan maupun menguasainya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Daerah Bali Nomor 725/NF/2026 tertanggal 6 Mei 2026, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman.

JPU menyusun dua dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, kedua terdakwa didakwa tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua, keduanya didakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau mengangkut Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang kemudian akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top