“Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I.
sidang kasus narkotika
“Sudah divonis masing-masing 2 tahun penjara. Dan kami selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima,” ujar Yanuar Nahak.
Rizki Apriyanto (25) hanya bisa pasrah saat mendengar dirinya dituntut 10 tahun penjara
Terdakwa ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun potong masa tahanan,”
di atas meja kamar kos terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah alat hisap berupa Bong,1 buah korek api gas,1 pipet warna putih, bong terbuat dari botol pocari, dan gunting
“Dalam sidang saksi dari kepolisian juga menyebutkan dari pengakuan terdakwa, ia menguasai Narkotika itu untuk digunakan sendiri,.” Sebut Teddy Raharjo.
Dengan jumlah barang bukti yang lumayan banyak, yaitu 11 paket dengan berat 198,55 gram terdakwa pun terancam hukuman mati.
kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat ke pihak kepolisian bahwa di seputaran Jalan Glogor Carik sering terjadi peredaran Narkotika.
“Menghukum terdakwa Agus Wicaksono dengan pidana penjara selama 7 tahun potong masa tahanan,”