Selundupkan 3,2 Kilo Narkotika Jenis MDMA, WN China Dituntut 19 Tahun Penjara
Warga Negara China benama Lian Kejie (39) yang menjadi terdakwa kasus Narkotika dituntut hukuman 19 tahun penjara
Warga Negara China benama Lian Kejie (39) yang menjadi terdakwa kasus Narkotika dituntut hukuman 19 tahun penjara
Anton Flippov terdakwa kasus Narkotika dengan pidana penjara selama 6 tahun dalam sidang, Kamis (28/11) kemarin di Pengadilan Negeri Denpasar.
Lazuardi Muddatsir (29) yang sebelumnya diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga pengedar Narkotika
Narkotika jenis MDMA seberat 3.274,22 gram netto ini terancam hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Meski divonis lumayan tinggi, pria yang ditangkap dengan barmah bukti sabu seberat 195,82 gram tetap tersenyum.
Terdakwa Tony awalnya menghubungi Ni Made Desy Larasari, untuk mengambil sebuah tas plastik hitam di Jalan Mahendradatta, Padangsambian, Denpasar Barat
Terdakwa melalui penerjemahnya mengatakan itu ( Ida Bagus Sakti) bukan pengacaranya
“Menghukum terdakwa Joko Safa’at dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan”
“Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I.
“Sudah divonis masing-masing 2 tahun penjara. Dan kami selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima,” ujar Yanuar Nahak.