DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara menuntut warga negara asing (WNA) Rusia, Anton Flippov terdakwa kasus Narkotika dengan pidana penjara selama 6 tahun dalam sidang, Kamis (28/11) kemarin di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang, Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman atau ganja. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.
BACA Juga : Dalam Sidang, Kembar Indentik Asal Ukraina Ngaku Tanam Ganja Karena Diancam
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, " sebut Jaksa dalam surat tuntutannya. Selain menutut agar terdakwa dipenjara, jaksa juga menuntut terdakwa Anton membayar denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan .
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara dari PBH Peradi Denasar mengajukan pembelaan. Dalam pembelaannya terdakwa memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan ringannya. Alasannya, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dipidana sebelumnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
BACA juga : Setubuhi Anak Dibawah Umur, Oknum CS Dituntut 5 Tahun Penjara
Atas tuntutan dan pembelaan terdakwa, majelis hakim meminta waktu satu minggu untuk membacakan putusan. Diberitakan sebelum, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara yang dibacakan sebelumnya dalam sidang terungkap, sebenarnya terdakwa Anton ditangkap atau diperiksa bukan karena kasus Narkotika, melainkan atas dugaan overstay (masalah izin tinggal).
Pada saat terdakwa diperiksa tanggal 14 Agustus 2024, sekira pukul 10.30 WITA, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Jl. Raya Taman Jimbaran No. 1, Kuta Selatan, Badung, petugas Imigrasi menemukan tas punggung warna abu-abu merek ” AOKING ” yang di dalamnya terdapat barang berupa satu buah kotak warna putih bertuliskan Calvin Klien .
BACA juga : Dua Hari Lagi Nyoblos, Polda Bali Ajak Masyarakat Amankan Pilkada 2024
"Setelah kotak putih itu dibuka ternyata di dalamnya terdapat bebrrapa plastik klip yang dalam plastik klip itu ada benda berupa, daun, batang dan biji kering yang diduga Narkotika jenis ganja, " ujar JPU Dipa Umbara dalam dakwaannya. Setalah dilakukan penimbangan terhadap daun, batang dan biji kering yang diduga ganja itu beratnya adalah 10,62 gram bruto atau 9,46 gram neto.
Kepada petugas terdakwa mengaku mendapatkan barang berupa biji, batang dan daun kering yang diduga ganja dengan cara membeli sekitar pada bulan Desember 2023 - Januari 2024 di salah satu toko yang menjual makanan burung yang berlokasi di seputaran jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan.
BACA Juga : 12 Penekanan Kapolda Bali Kepada Ribuan Personel Pengamanan Pilkada Serentak
"Terdakwa membeli biji, batang dan daun kering yang diduga ganja kisaran di harga Rp. 30.000, sampai dengan harga Rp. 50.000, " ungkap jaksa dalam dakwaannya. Akibat perbuatan, Anton yang tamanatan S1 itu dijarat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. W-007